Selasa, 26 Mei 2026

KPU Medan Waspadai Data Ganda

Administrator - Minggu, 15 Desember 2019 15:04 WIB
KPU Medan Waspadai Data Ganda

Medan|SUMUT24 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Medan Agussyah Ramadani Damanik membuka sosialisasi tahapan program dan jadwal calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Pilkada 2020, di Hotel Radisson. Senin (9/12).

Baca Juga:

Hadir dalam acara tersebut anggota komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono, Rinaldi Khair, Nana Miranti, Jefrizal dengan mengundang bakal calon perseorangan, Kesbangpolinmas, Disdukcapil, LSM pengggiat pemilu serta media.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, pencalonan walikota dan wakil walikota Medan pada pilkada 2020 pendaftaranya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.

1. Syarat dukungan perseorangan e-KTP sebanyak 104.954 pada 11 Kecamatan KPU Medan melakukan sosialisasi syarat minimal dukungan calon perseorangan, pilkada serentak di tahun 2020, telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di kota Medan.

“Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan syarat dukungan e- KTP 104.954 tersebar di 11 kecamatan,” ujar Agussyah.

2. Sosialisasi aplikasi Silon dalam penginputan data dukungan perseorangan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Rinaldi Khair mengatakan penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mengalami masalah kegandaan dapat menyimpan datanya di rekapitulasi.

“Disimpan saja dulu, di rekapitulasi ditandai itu akan kita sampaikan apa nasib nya segera. Pada prinsipnya kita enggak mau dirugikan.Hal hal yang belum masuk di Silon itu seiring berjalan nya waktu harus kita update, mudah mudahan ada solusi. Mungkin akan ada surat edaran baru dari KPU RI,” katanya.

3. Ada 16 tahapan yang harus dilalui calon perseorangan Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan syarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020 dan ini merupakan yang paling sulit karena ada tata cara dan batasannya.

Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018 dan PKPU No 3 tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada pilkada 2020.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
PC PMII Pekanbaru Gaspol! Pelatihan OSIS 2026 Cetak Pemimpin Muda Kreatif Menuju Indonesia Emas
Meriah dan Penuh Haru! MTQ ke-58 Tapsel Ditutup, Bupati Gus Irawan Serukan Kebangkitan Generasi Qur’ani
Akses Warga Segera Lancar! Bupati PMA Pastikan Jembatan Rambin Sabarimba Dibangun Tahun Ini
Digerebek Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rumah Kosong Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sukses Amankan Penutupan MTQ ke-16 di Barumun Baru
komentar
beritaTerbaru