Sabtu, 13 Juni 2026

Pemilik Kos-kosan Kelurahan Darat Sosialisasi Bahaya Narkoba

Administrator - Minggu, 08 Desember 2019 11:40 WIB
Pemilik Kos-kosan Kelurahan Darat Sosialisasi Bahaya Narkoba

Medan I SUMUT24.CO Para pemilik kos-kosan yang bermukim dan mengkoskan rumahnya di Lingkungan I, II, III dan IV Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, mengikuti Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kos-kosan di Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, di Aula Kantor Lurah, Jumat (6/12).

Baca Juga:

Lurah Darat Ibnu Riedelsa SSos diwakili Kasie Pembangunan Erni Siallagan membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Erni juga tampil sebagai pembicara dihadapan pemilik kos-kosan di Kelurahahn Darat. Dalam paparannya, Erni Siallagan mengajak pemikik kos untuk selalu memberikan penyuluhan tentang bahaya menkonsumsi narkoba dan berupaya secara maksimal agar penghuni kos-kos menjauhi segala bentuk narkoba. Karena narkoba jelas dan sangat merusak semua sendi-sendi kehudupan.

“Pemilik kos senantiasa ikut peduli dan selalu memantau prilaku penyimpangan yang dilakukan penghuni anak kos. Jangan biarkan anak-anak kos kita terlibat narkoba, judi, seks bebas dan praktek-praktek kejahatan lainnya,” uhar Erni mengingatkan.

Erni juga berharap kepada pemikik kos agar sekali-kali memantau kedalam kamar kos mereka. Bila ada ditemukan benda-benda aneh atau yang berkaitan dengan narkoba, agar senantiasa mengingatkan anak kosnya. Dan bisa aktif mengajak anak kos untuk melakukan aktifitas yang positif, seperti berolahraga, dan diskusi.

Sementara itu, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Bripka Tani Ernawati S SH dalam arahannya mengingatkan pemilik kos, agar jangan ikut menyediakan tempat untuk penikmat narkoba.

Tani mencontohkan di Kampung Sejahtera (Kp Kubur dulunya,red), ada warga setempat yang ikut berbisnis narkoba jenis sabu dengan meyiapkan tempat, kamar, alat penghisap (bong) dan fasilitas lainnya untuk oknum pemakai sabu.

“Pemikik kos cari keuntungan sengaja menyediakan ruang untuk penikmat narkoba, bisa dikenakan sanksi pidana penjara antara 2-20 tahun tahun (Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika),” ujarnya.

Sementara itu, Amru Lubis, salah seorang Relawan Anti Narkoba Kecamatan Medan Baru yang barusan dilantik, diberi kesempatan bertukar pengalaman selama mengikuti sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

“Kepada pemikik kos-kosan, mari bersama-sama relawan, kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, petugas kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kita cegah dan perangi peredaran narkoba mulai di lingkungan keluarga dan lingkungan kita masing-masing,” ujar Amru Lubis.

Dipenghujung acara, para pemikik kos-kosan, relawan. Kasie Pembangunan dan petugas Bhabinkamtibmas foto bersama. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di Dairi
Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Kunjungi Masjid Agung, Ini Pesannya
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
komentar
beritaTerbaru