Senin, 25 Mei 2026

Inna Dharma Deli Hotel Dijual Kadisbudpar: Hotel Inna Dharma Deli Bukan Aset Pemko Medan

Administrator - Kamis, 07 April 2016 06:14 WIB
Inna Dharma Deli Hotel Dijual Kadisbudpar: Hotel Inna Dharma Deli Bukan Aset Pemko Medan

MEDAN|SUMUT24 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Hasan Basri, mengaku tidak mengetahui adanya perpindahan aset negara dalam hal ini Hotel Inna Dharma Deli kepada pihak ketiga. Pasalnya, hotel bersejarah tersebut bukan di bawah pengawasan instansinya.

Baca Juga:

“Saya gak tahu kalau itu (Inna Dharma Deli,red) sudah dijual. Karena bukan aset kami (Pemko Medan). Itu milik BUMN,” jelasnya, Rabu (6/4) menyikapi temuan LBH Medan.

Ditambahkannya, jika dijual kepada pihak ketiga, tidak ada masalah. Yang menjadi permasalahan itu adalah, ketika bangunan itu berubah bentuknya dari semula.

“Cagar budaya itu yang gak boleh dirubah bentuknya. Kalau dijual untuk menjadikan lebih baik lagi, gak ada masalah,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, LBH Medan menyebutkan telah terjadi pindah pengelolaan Inna Dharma Deli kepada pihak ketiga yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.

Direktur LBH Medan, Surya Adinata, menjelaskan, penjualan Hotel Inna Dharma Deli diduga tidak sesuai prosedur dan tidak transparan. Sebab hotel yang sudah puluhan tahun berdiri ini merupakan aset BUMN dan Pemerintah Kota Medan.

“Seharusnya apabila benar hotel tersebut telah dijual harus ada persetujuan dari DPRD Kota Medan. Sebab itu merupakan aset BUMN atau milik negara. Jangan main jual diam-diam begini,” ketusnya.

Diketahui, Hotel Inna Dharma Deli merupakan salah satu hotel yang tergabung dalam unit National and Tourism Corp Ltd (Natour). Natour sendiri merupakan badan usaha yang dikelola pemerintah (persero) di bawah Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, yang bergerak dalam bidang Jasa, Perhotelan, dan Restoran.

Hotel Inna Dharma Deli sebelumnya dikenal dengan nama Hotel De Boer yang berdiri pada zaman Belanda. Inna Dharma Deli masuk dalam bangunan yang dilindungi oleh peraturan daerah. No. 6/1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan yang bernilai sejarah arsitektur keperbekalan di Kota Medan.(BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru