Senin, 27 Juli 2026

Bangunan Bermasalah di Jalan Selam VI tak Tersentuh, Masyarakat Ancam Demo Kantor Wali Kota

Administrator - Kamis, 14 Maret 2019 17:55 WIB
Bangunan Bermasalah di Jalan Selam VI  tak Tersentuh, Masyarakat Ancam Demo Kantor Wali Kota

MEDAN I SUMUT24.co Sampai sekarang belum ada tindakan yang pasti dari pemko Medan tentang mengenai keberatan dari masyarakat mengenai bangunan bermasalah di jln selam VI no 31 Kel. TS. Mandala I kec Medan Denai Medan. Kita minta Wali Kota Medan tegas dengan segera membongkar bangunan tersebut, ucap Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim Kota Sumut Ibnu Hajar kepada SUMUT24, Kamis (14/3). Menurutnya, Masyarakat sudah buat surat kedua kalinya ke walikota Medan, Tapi sampai saat ini blm ada di tindak lanjutnya sehingga masyarakat ancam demo ke Kantor Walikota Medan, ucapnya. Sudah hampir dua bulan kasusnya, katanya akan ditindaklanjuti namun sampai hari ini tak ada juga tindakan pemko Medan terhadap bangunan bermasalah tersebut. Pemko Medan jangan dia kalau memang salah tegakkan Perda sesuai dengan UU yang berlaku. Sebelumnya diketahui, Warga Jalan Selam VI, Medan Denai mempersoalkan bangunan yang dinilai bermasalah di kawasan itu. Warga menilai, bangunan tersebut dibangun sebelum izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan keluar.

Baca Juga:

Koordinator Masyarakat, Hari Irwanda didampingi Hendrawan Siregar kepada Wartawan, Senin (25/02/2019) mengungkapkan, sudah dua kali menyurati Pemko Medan agar bangunan tersebut dibongkar. Tapi, nyatanya sampai hari ini belum juga dibongkar.

Karena berbagai permasalahan tersebut sudah dilakukan pertemuan pada 24 Januari 2019 di kantor Lurah Tegal Sari Mandala I Medan yang di fasilitasi kelurahan.

Pertemuan itu dihadiri Lurah Tegal Sari (TS) Mandala I, Ridutianto dan beberapa unsur lainnya seperti Bimas Polri TS Mandala I, anggota Intelkam Polrestabes Medan, Kepling IX TS Mandala I, utusan masyarakat dan utusan pemilik bangunan.

“Setelah pertemuan hingga saat ini, sudah sebulan lebih tidak ada niat baik pemilik bangunan untuk memotong tembok sekeliling. Bahkan bangunan tersebut terus berlanjut hingga sudah hampir rampung”, papar Hari kepada sejumlah wartawan di Medan.

Berdasarkan semua itu, pihaknya pun kembali mengirimkan surat protes dan keberatan yang kedua kalinya kepada Walikota Medan.

Kami minta Walikota Medan untuk tidak memberikan izin bangunan tersebut untuk tempat ibadah. Karena berdasarkan peraturan mendirikan rumah ibadah harus disetujui dan didukung masyarakat setempat. Pihaknya meminta kepada Walikota Medan agar mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.

“Karena kami menduga banyak oknum-oknum PKP2TR Medan, diduga tutup mata dan kolusi atas berdirinya bangunan tersebut”, ucapnya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
Sambut Silaturahmi Pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Syekh H. Mustafa B.S. Rokan, Ini Kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan di jl. Penggalang Kisaran
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
SPBU di Depan Lapangan Segitiga Diduga Jual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Dalam Karung Beras
Wali Kota Tanjungbalai Temui Kepala Kanwil BPN Sumut, Bahas Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
komentar
beritaTerbaru