Senin, 25 Mei 2026

P-APBD 2018 tak Dibahas, Ini Pernyataan Kepala Bappeda

Administrator - Rabu, 03 Oktober 2018 13:48 WIB
P-APBD 2018 tak Dibahas, Ini Pernyataan Kepala Bappeda

Medan | SUMUT24.co Akibat “teledor”, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tidak dapat membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:

Sebab, tahun ini Mendagri mulai ketat menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana disebutkan deadline atau batas paling lambat pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September 2018.

Informasi dari internal DPRD menyebutkan, penerapan Permendagri No. 13 tahun 2006 selama ini terkesan “lentur”, sehingga Pemko dan DPRD menjadi “teledor” melakukan pembahasan. “Saat peraturan itu diperketat, banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini, ” ujar sumber.

Dikhawatirkan, akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018 akan berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD.

Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang ditanyai wartawan terkait tidak dibahasnya P-APBD 2018, mengakui kalau tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018. “Benar, kita (DPRD, red) langsung akan membahas R-APBD 2019,” katanya.

Ditanya pengaruh terhadap penganggaran R-APBD 2019 akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018, Henry Jhon, mengatakan tidak akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah. “Enggak, enggak ada pengaruhnya itu kalau P-APBD 2018 enggak dibahas,” tandasnya.

Sementara Kepala Bappeda Kota Medan, Wiriya Al-Rahman, kepada wartawan menampik tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat keterlambatan Pemko Medan mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018. “Kita (Pemko, red) sudah mengajukan KUA-PPAS sejak Juni 2018 lalu,” katanya.

Amatan wartawan, tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat agenda rapat di DPRD Medan yang acak-acakan. Persoalan acak-acakan agenda itu pernah dikeluhkan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, T Bahrumsyah, pada sidang paripurna tentang sistem pengendalian dan pengawasan LPG yang digelar bersamaan dengan rapat Pansus LPj 2017 pada 17 September 2018 lalu.

Bukti lain acak-acakan agenda di DPRD Medan, seperti terjadi pada, Rabu (3/10/2018), dimana ada empat agenda berdasarkan jadwal Banmus yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ke-4 agenda itu, yakni pukul 10.00 WIB rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda PD Rumah Potong Hewan (RPH). Pukul 09.30 WIB di ruang Banggar digelar rapat lanjutan finalisasi pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2018.

Ada lagi rapat Banmus penyusunan jadwal kegiatan DPRD Medan bulan Oktober serta pukul 14.00 WIB akan digelar rapat paripurna nota pengantar P-APBD 2018. Dari ke-4 agenda itu, hanya satu agenda yang terlaksana, yakni rapat Banmus penjadwalan kembali kegiatan DPRD bulan Oktober 2018. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
komentar
beritaTerbaru