MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
kota
Medan | SUMUT24.co Akibat “teledorâ€, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tidak dapat membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga:
Sebab, tahun ini Mendagri mulai ketat menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana disebutkan deadline atau batas paling lambat pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September 2018.
Informasi dari internal DPRD menyebutkan, penerapan Permendagri No. 13 tahun 2006 selama ini terkesan “lenturâ€, sehingga Pemko dan DPRD menjadi “teledor†melakukan pembahasan. “Saat peraturan itu diperketat, banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini, †ujar sumber.
Dikhawatirkan, akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018 akan berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD.
Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang ditanyai wartawan terkait tidak dibahasnya P-APBD 2018, mengakui kalau tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018. “Benar, kita (DPRD, red) langsung akan membahas R-APBD 2019,†katanya.
Ditanya pengaruh terhadap penganggaran R-APBD 2019 akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018, Henry Jhon, mengatakan tidak akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah. “Enggak, enggak ada pengaruhnya itu kalau P-APBD 2018 enggak dibahas,†tandasnya.
Sementara Kepala Bappeda Kota Medan, Wiriya Al-Rahman, kepada wartawan menampik tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat keterlambatan Pemko Medan mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018. “Kita (Pemko, red) sudah mengajukan KUA-PPAS sejak Juni 2018 lalu,†katanya.
Amatan wartawan, tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat agenda rapat di DPRD Medan yang acak-acakan. Persoalan acak-acakan agenda itu pernah dikeluhkan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, T Bahrumsyah, pada sidang paripurna tentang sistem pengendalian dan pengawasan LPG yang digelar bersamaan dengan rapat Pansus LPj 2017 pada 17 September 2018 lalu.
Bukti lain acak-acakan agenda di DPRD Medan, seperti terjadi pada, Rabu (3/10/2018), dimana ada empat agenda berdasarkan jadwal Banmus yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ke-4 agenda itu, yakni pukul 10.00 WIB rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda PD Rumah Potong Hewan (RPH). Pukul 09.30 WIB di ruang Banggar digelar rapat lanjutan finalisasi pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2018.
Ada lagi rapat Banmus penyusunan jadwal kegiatan DPRD Medan bulan Oktober serta pukul 14.00 WIB akan digelar rapat paripurna nota pengantar P-APBD 2018. Dari ke-4 agenda itu, hanya satu agenda yang terlaksana, yakni rapat Banmus penjadwalan kembali kegiatan DPRD bulan Oktober 2018. (R02)
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
kota
sumut24.co MedanAda alasan kenapa program IM3 Pasti Simpel terus menarik perhatian pelanggan Sumatra cara ikutannya mudah, hadiahnya ny
Ekbis
Medan sumut24.co Usai membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) pagi ke
Hukum
ESENSI HAJI DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
kota
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
kota
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum