Medan | SUMUT24.co
Akibat “teledorâ€, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tidak dapat membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga:
Sebab, tahun ini Mendagri mulai ketat menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana disebutkan deadline atau batas paling lambat pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September 2018.
Informasi dari internal DPRD menyebutkan, penerapan Permendagri No. 13 tahun 2006 selama ini terkesan “lenturâ€, sehingga Pemko dan DPRD menjadi “teledor†melakukan pembahasan. “Saat peraturan itu diperketat, banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini, †ujar sumber.
Dikhawatirkan, akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018 akan berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD.
Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang ditanyai wartawan terkait tidak dibahasnya P-APBD 2018, mengakui kalau tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018. “Benar, kita (DPRD, red) langsung akan membahas R-APBD 2019,†katanya.
Ditanya pengaruh terhadap penganggaran R-APBD 2019 akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018, Henry Jhon, mengatakan tidak akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah. “Enggak, enggak ada pengaruhnya itu kalau P-APBD 2018 enggak dibahas,†tandasnya.
Sementara Kepala Bappeda Kota Medan, Wiriya Al-Rahman, kepada wartawan menampik tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat keterlambatan Pemko Medan mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018. “Kita (Pemko, red) sudah mengajukan KUA-PPAS sejak Juni 2018 lalu,†katanya.
Amatan wartawan, tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat agenda rapat di DPRD Medan yang acak-acakan. Persoalan acak-acakan agenda itu pernah dikeluhkan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, T Bahrumsyah, pada sidang paripurna tentang sistem pengendalian dan pengawasan LPG yang digelar bersamaan dengan rapat Pansus LPj 2017 pada 17 September 2018 lalu.
Bukti lain acak-acakan agenda di DPRD Medan, seperti terjadi pada, Rabu (3/10/2018), dimana ada empat agenda berdasarkan jadwal Banmus yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ke-4 agenda itu, yakni pukul 10.00 WIB rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda PD Rumah Potong Hewan (RPH). Pukul 09.30 WIB di ruang Banggar digelar rapat lanjutan finalisasi pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2018.
Ada lagi rapat Banmus penyusunan jadwal kegiatan DPRD Medan bulan Oktober serta pukul 14.00 WIB akan digelar rapat paripurna nota pengantar P-APBD 2018. Dari ke-4 agenda itu, hanya satu agenda yang terlaksana, yakni rapat Banmus penjadwalan kembali kegiatan DPRD bulan Oktober 2018. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News