Senin, 27 Juli 2026

Pilkada Sumut Libatkan  Lembaga Pemantau Dan Survey

Administrator - Selasa, 26 Juni 2018 12:40 WIB
Pilkada Sumut Libatkan   Lembaga Pemantau Dan Survey

 

Baca Juga:

MEDAN|SUMUT24.Co

Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas Yulhasni menyebutkan, bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak di Sumatera Utara, melibatkan 9 Lembaga Survey Dan 5 Lembaga Pemantau.

” KPU Sumut telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Lembaga Pemantau dan Lembaga Survey  Pilkada di Sumut ini ,” katanya, Selasa(26/6) petang.

Dijelaskanya, Lembaga Survey hanya boleh mengumumkan hasil jajak pendapat 2 jam setelah pemungutan suara selesai.

” Jadi 2 jam setelah pukul 13.00Wib,atau setelah waktu akhir pemilihan” katanya

Jika melangar, ada ketentuan pidana , dan hal itu menjadi ranah Bawaslu,tambahnya.

Dikesempatan yang sama,Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menambahkan, bahwa pada prinsipnya  rekap berjenjang akan menjadi keabsahan dalam rekapitulasi suara.

” Mulai rekapitulasi dari TPS, kemudian di PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Sumatera Utara,”katanya.

Kalaupun ada Lembaga Survei dan Lembaga Pemantau adalah bagian dari informasi dan data pembanding.

“Kita berdoa kepada Allah SWT, agar masyarakat Sumut ini bisa memberikan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut lima tahun ke depan. Suaramu  untuk Sumatera Utara,” pungkasnya.(W01).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Modesta Marpaung Minta Peran Kepling Lakukan Pendataan Akurat Terkait Perlinsos
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
komentar
beritaTerbaru