Senin, 25 Mei 2026

5 Tempat Hiburan Malam di Medan Kena Sanksi

Administrator - Minggu, 27 Mei 2018 15:25 WIB
5 Tempat Hiburan Malam di Medan Kena Sanksi

Medan|SUMUT24 Tim terpadu Pemko Medan menertibkan sejumlah tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, Jumat (25/5) malam sampai Sabtu (26/5) dini hari.

Baca Juga:

Dalam aksi yang dipimpin Kadis Pariwisata, Agus Suryono, itu sebanyak lima tempat usaha pariwisata yang menampilkan live musik ditemukan dan mendapat teguran keras.

Kelima tempat usaha pariwisata itu, adalah Cafe Distro di Jalan Halat, The Thirty di Jalan Multatuli, Kakatua Lounge Jalan Pattimura dan Nortstar di Jalan Darussalam.

Keempat tempat usaha pariwisata kedapatan tetap beroperasi dan menyajikan hiburan live musik. Selain itu, tim juga mendapat Diva Refleksi yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana tetap menjalankan usahanya di bulan suci Ramadhan ini.

Tim yang terdiri dari berbagi instansi terkait di lingkungan Pemko Medan, TNI, Polri selanjutnya dibagi dalam empat kelompok untuk memantau sekaligus menertibkan tempat usaha pariwisata yang melanggar Surat Edaran Walikota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018, tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan.

Surat edaran itu menyebutkan, jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/live music), karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar, wajib tidak tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai tanggal 16 Mei sampai 16 Juni 2018.

Surat itu juga menyatakan, jenis usaha rumah biliiar dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB. Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music.

Kadis Pariwisata, Agus Suryono, mengatakan, penertiban awal ini masih dilakukan secara persuasif. Pada penertiban-penertiban selanjutnya, tindakan tegas akan diambil, jika para pengusaha masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan ini.(R01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
komentar
beritaTerbaru