Senin, 27 Juli 2026

KPK Periksa 23 Saksi di Kejatisu

Administrator - Rabu, 23 Mei 2018 08:57 WIB
KPK Periksa 23 Saksi di Kejatisu

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Tiga dari 22 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho telah mengembalikan uang senilai Rp 350 juta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang dilakukan saat awal pemeriksaan di Kejati Sumut pada Selasa (22/5) kemarin.

“Iya, kemarin kita terima uang pengembalian dari saksi yang kita periksa senilai Rp.350 juta. Dan, hari ini kita agendakan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi lainnya di Kantor Kejatisu,” ucap Febri Diansyah, Rabu (23/5).

“Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan, uang yang dikembalikan ssdah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” ujarnya.

Sejauh ini sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka. Dan, pemeriksaan akan berakhir pada Kamis (25/5) besok. Pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk hari ini. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Modesta Marpaung Minta Peran Kepling Lakukan Pendataan Akurat Terkait Perlinsos
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
komentar
beritaTerbaru