Senin, 25 Mei 2026

KPK Periksa 23 Saksi di Kejatisu

Administrator - Rabu, 23 Mei 2018 08:57 WIB
KPK Periksa 23 Saksi di Kejatisu

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Tiga dari 22 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho telah mengembalikan uang senilai Rp 350 juta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang dilakukan saat awal pemeriksaan di Kejati Sumut pada Selasa (22/5) kemarin.

“Iya, kemarin kita terima uang pengembalian dari saksi yang kita periksa senilai Rp.350 juta. Dan, hari ini kita agendakan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi lainnya di Kantor Kejatisu,” ucap Febri Diansyah, Rabu (23/5).

“Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan, uang yang dikembalikan ssdah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” ujarnya.

Sejauh ini sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka. Dan, pemeriksaan akan berakhir pada Kamis (25/5) besok. Pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk hari ini. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
komentar
beritaTerbaru