Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Pemerintah Kota (Pemko)
Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Medan dalam waktu dekat akan turun kelokasi proyek pengerjaan pembagunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec.
Medan Marelan, Kota
Medan.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Senin (30/12/2024) saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya pembangunan tembok di sebut sebut milik seorang warga pribumi berinisial S yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan dan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini, Senin (30/12/2024). Selambatnya besok, Selasa (31/12/2024) baru kami lakukan pengecekan kelokasi bangunan. Terimakasih atas informasinya," terang Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Hrahap.
Untuk diketahui, proyek pengerjaan pembagunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan diduga tidak mengantongi izin PBG sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan, Budi Hartono Sormin alias Busor sangat menyayangkan bila pengembang/pemilik peroyek bangunan melakukan pelanggaran Perda tentang Izin PBG.
"Jika hal ini dibiarkan dan tidak adanya penindakan oleh pihak instansi pemerintah dinas terkait maka, pengembang/pemilik proyek bangunan sudah merugikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (Perda) Pemko Medan. Ini harus diberikan tindakan," sebut Busor yang juga Ketua Satgasus AMPI Sumatera Utara.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News