Senin, 15 Juni 2026

Bangunan 1 Lantai di Jln Lamno Sei Rengas Medan Kota Diduga Tidak Miliki Izin PBG

Administrator - Kamis, 24 Oktober 2024 13:41 WIB
Bangunan 1 Lantai di Jln Lamno Sei Rengas Medan Kota Diduga Tidak Miliki Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Guna mendukung program pemerintah khususnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Medan salah satunya dengan melakukan pembayaran pada pengurusan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Namun, hal itu sepertinya tidak dilakukan oleh seorang warga keturunan yang beralamat di Jln. Lamno, Kel. Sei Rengas, Kec. Medan Kota.


Pasalnya, seorang warga keturunan tersebut terkesan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan. Dimana, bangunan 1 lantai dan 1 pintu miliknya berukuran 4,5 x 18 meter disinyalir tidak mengantongi izin PBG.


Dari amatan wartawan dilokasi, fisik bangunan yang sudah berjalan berkisar 70 persen dan masih proses pengerjaan tidak terlihat plank izin PBG.


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi bangunan kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada izin PBG atau tidak.


"Saya hanya pekerja. Masalah ada izin atau tidak, saya kurang tau bang," ujarnya yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan sembari menyebutkan jika bangunan tersebut benar milik seorang warga keturunan cina.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembangunan Gedung Osana Keramik di Simarimbun Belum Memiliki PBG, Satpol Harus Proaktif
Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,BKKBN Kungker Di Sumut
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
komentar
beritaTerbaru