Rabu, 28 Oktober 2026

Cegah DBD, Modesta Marpaung Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Administrator - Selasa, 13 Agustus 2024 11:30 WIB
Cegah DBD, Modesta Marpaung Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan
Istimewa
sumut24.co -Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM ingatkan seluruh petugas kesehatan dan masyarakat Kota Medan supaya lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan. Dengan menjaga kebersihan lingkungan sebagai upaya mencegah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) saat perubahan iklim sekarang ini.

Baca Juga:
"Mari kita proaktif menjaga kebersihan rumah hingga lingkungan. Perubahan musim kemarau ke musim hujan rawan penyakit malaria. Kita antisipasi dengan rajin menjalankan kebersihan," ujar Modesta Marpaung.

Ajakan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan
No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jl Prof HM Yamin Gg India, Kelurahan Sei Kera 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (10/8/2024).

Selanjutnya Modesta Marpaung mengadakan sosper yang sama di Jl Bukit Barisan Gg Kelabu, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (10/8/2024).

Hadir saat sosper di dua lokasi, sejumlah perwakilan Organisasi Perwakilan Daerah (OPD) Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat konstituen.

Pada kesempatan itu, Modesta juga memberikan penjelasan dan pemahaman kepada peserta terkait Perda No 4 Tahun 2012. Begitu juga program UHC JKMB sebagai implementasi Perda tersebut.

Untuk itu, Modesta Marpaung mengajak masyarakat untuk memahami Perda dimaksud sehingga dapat menjalankan kewajiban dan hak.

Menurut Modesta, program UHC JKMB dengan pelayanan berobat gratis hanya menggunakan KTP/KK warga Medan dinilai sangat bermanfaat membantu warga prasejahtera. Maka itu Modesta berjuang agar program UHC JKMB berkelanjutan. Karena program UHC merupakan implementasi dari Perda No 4 Tahun 2012.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setetes Darah, Sebingkis Harapan: PLN Sumut Berbagi Kepedulian Pada HLN ke-81
Dorong Percepatan Sertifikasi Dan Pengamanan Aset Tanah, PLN Perkuat Sinergi Dengan BPN Sumatera Utara
Perkuat Sinergi Dengan BPN Aceh, PLN Dorong Percepatan Sertifikasi Dan Pengamanan Aset Negara
Soal Kasus Pelanggaran Penyalur TKI Dilakukan Safarian Alias Nek Nino, Penyidik PPA/PPO Polda Sumut Akan Berkordinasi Dengan Dirjen Imigrasi Sumut
Hadapi Masa Purna Tugas dengan Kesiapan Menyeluruh, Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
Jalin Sinergitas, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi ke Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ferry Kusnadi SH MH
komentar
beritaTerbaru