Jumat, 21 November 2025

Bapemperda DPRD Medan Gelar Rapat Lanjutan Perubahan Perda No 3 Tahun 2019

Administrator - Selasa, 06 Agustus 2024 19:09 WIB
Bapemperda DPRD Medan Gelar Rapat Lanjutan Perubahan Perda No 3 Tahun 2019
sumut24.co -Medan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, ST itu berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan Lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (5/8/2024).

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Bapemperda seperti Wong Chun Sen, Haris Kelana Damanik dan lainnya.

Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

"Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan terkait evaluasi pasal-pasal yang akan dilakukan revisi, baik perubahan, penambahan, maupun penghapusan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,"ungkap Dedy.

Sehingga nantinya kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha.

"Kita harapkan setelah direvisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 ini nantinya akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha," harap.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Wakil Wali Walikota membacakan Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2026
Gubernur dan DPRD Sumut Diduga Langgar Ketentuan Pengajuan Ranperda, Paripurna Dinilai Tidak Sah
Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan
Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD
Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025, Sesuai Hitungan: 37,5 Jam per Pekan
komentar
beritaTerbaru