Rabu, 17 September 2025

Komisi IV : Pelanggar Peraturan Harus Ditindak Tegas

Administrator - Selasa, 09 Juli 2024 13:33 WIB
Komisi IV : Pelanggar Peraturan Harus Ditindak Tegas
Istimewa
sumut24.co -Medan, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota MedanMedanEdwin Sugesti Nasution SE, MM secara tegas minta kepada Pemerintah Kota (Pemko)Medanmenindak tegas kepada semua yang terbukti melanggar peraturan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (8/7/2024).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ini, terkait permasalahan PBG ini juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"PBG merupakan sebuah aturan yang harus dijalankan, jika ada masyarakat maupun oknum yang terbukti menyalahi aturan harus ditindak tegas," kata Edwin.

OPD terkait yang menangani masalah PBG ini harus dapat menjalankan peraturan."Tegakkan PerdaKota MedanMedantentang PBG sebagaimana mestinya,"tandas Edwin.

Rapat ini sendiri dihadiri sejumlah OPD terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata RuangKota MedanMedan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Selanjutnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Pamong Praja Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

Dalam rapat ini, Haris Kelana Damanik, menghimbau kepada OPD terkait pentingnya kolaborasi antara OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)Medandalam menerapkan aturan terutama menyangkut PBG.

Seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta PT. PLN agar memantau perumahan warga, bangunan ruko, dan bangunan-bangunan tua yang wajib mempunyai lorong kebakaran yang berfungsi sebagai jalur evakuasi dan instalasi listrik yang tidak beraturan.

"Mengingat kebakaran yang banyak terjadi diKota MedanMedanini disebabkan oleh arus pendek listrik," kata Haris Kelana Damanik.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
USU Tegaskan Pemilihan Rektor Bersih, Senat Akademik Pastikan Tak Ada Politik Uang
PT AR Diduga Bertindak di Luar Batas dan Publik Minta Presiden Turun Tangan
Polres Asahan Tindaklanjuti Informasi Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Kisaran
GM PLN UIP SBU Tegaskan Implementasi K3 di Seluruh Area Kerja Pembangunan Proyek
HUT ke-80 RI di USU, Prof Muryanto Amin Pembina Upacara
Publik Menanti Sikap Tegas KPK, KNPI : Periksa Gubernur BI dan Kepala OJK
komentar
beritaTerbaru