Selasa, 10 Desember 2024

Erwin Siahaan Sampaikan Perda Persampahan Patut Direvisi Secara Arif dan Bijaksana

Administrator - Rabu, 15 Mei 2024 11:20 WIB
Erwin Siahaan Sampaikan Perda Persampahan Patut Direvisi Secara Arif dan Bijaksana
Istimewa
sumut24.co -Medan, Fraksi HANURA-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan menilai revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sangat penting ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini besarnya tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi maka patut dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP, Erwin Siahaan SE saat menyampaikan pemandangan Fraksinya atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, revisi Perda sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.

"Artinya dalam revisi Perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana," katanya.

Bahkan, alasan revisi Perda, Erwin memberikan sejumlah argumen yakni terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata meningkatan produksi sampai dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.

Begitu juga soal sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dari rakyat. Sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlansungan lingkungan hidup. Termasuk pengelolaan persampahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada.

Dilanjutkan, soal pemahaman dan persepsi rakyat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan yang tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian.

Bahkan, belum maksimalnya peran serta rakyat dalam pengelolaan sampah dikarenakan bahwa masih lemahnya kesadaran untuk membantu penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama.

Atas dasar itulah Fraksi Hanura PSI PPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pegelolaan persampahan.

Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 ini perlu dilakukan, sehingga nanti Kota Medan memiliki payung hukum penanganan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat.

Meskipun Fraksi HPP berpandangan bahwa penting untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, namun tetap harus tetap membangun sistem penanganan dan pengelolaan persampahan. Beban iuran sampah dijadikan sebagai variabel dan indikator guna menyukseskan penanganan dan pengelolaan persampahan di kota Medan.

Diakhir pandangan Fraksinya, Erwin Siahaan mengajak kepada anggota DPRD Kota Medan yang menjadi pengusul Ranperda memberilan apresiasi dan terima kasih. Berikutnya Fraksi Hanura PSI PPP berharap setelah usulan ini disetujui menjadi Ranperda Kota Medan, maka siapapun yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda benar-benar bekerja maksimal dan konprehensif, sehingga akan tercipta produk peraturan daerah yang baik dan dapat dilaksanakan dengan baik pula. (R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orang ke Malaysia Agen Ditangkap
Masyarakat Tapsel Tak Mau di "GABUSI" Lagi: Dukungan Emak-emak Membludak untuk Paslon 02 Dolly Pasaribu-Parulian Nasution di Debat Perdana Pilkada 202
Berkontribusi Bagi Perekonomian, Sawit Anugerah yang Perlu Diperjuangkan
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Direvisi
Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Warga Diminta Jaga Kesehatan
komentar
beritaTerbaru