Sabtu, 28 Februari 2026

FPKS : Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Diharapkan Bisa Sahuti Keresahan Warga Soal Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

Administrator - Rabu, 15 Mei 2024 11:15 WIB
FPKS : Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Diharapkan Bisa Sahuti Keresahan Warga Soal Kenaikan Tarif Retribusi Sampah
Istimewa
sumut24.co -Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat mengharapkan dilakukannya revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bisa menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Baca Juga:
Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis menyampaikan hal tersebut dalam Paripurna yang ber agendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/05/2024).

"Fraksi PKS berharap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat.Dimana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan, " ungkap Latif.

Fraksi PKS, kata Latif sangat berharap adanya solusi yang terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut.

"Untum itulah, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, " katanya.

Disampaikan Politisi Medan Utara ini, dalam beberapa kesempatan Fraksi PKS telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.

"Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan, " terangnya.

Sebagai kota jasa, kata Latif, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan – perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana CSR.

"Maka dari itu, kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSR nya untuk pengadaan tong sampah di rumah – rumah warga dengan ekonomi lemah, " harapnya.

Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan – rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.
"Fraksi PKS juga menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif, " pungkasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Hadiri Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan
Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik
Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum
Krisis Sampah di Binjai, Warga Nilai Ikon “Binjai Bersih” Tinggal Slogan
Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Bayi di Johor, Dijual Mencapai Puluhan Juta, Modus Adopsi Anak
Bahas Ranperda Kebudayaan, Bapemperda DPRD Sumut Kunker ke Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru