Jumat, 17 Mei 2024 WIB

Camat dan Lurah Diminta Usut Dugaan Penerimaan Uang Rp500 Ribu Penebangan Pohon Mahoni Diterima Seklur Tanjung Sari

Administrator - Selasa, 30 April 2024 14:19 WIB
Camat dan Lurah Diminta Usut Dugaan Penerimaan Uang Rp500 Ribu Penebangan Pohon Mahoni Diterima Seklur Tanjung Sari
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe dan Lurah Tanjung Sari, Ihsan Nugraha Harahap diminta segera usut dugaan penerimaan uang Rp500 ribu penebangan 2 (dua) pohon mahoni di Jln. Ringroad Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang diterima Seklur Tanjung Sari, Tri Sanfriska Bakkara.


Permintaan pengusutan penerimaan uang penebangan pohon mahoni disampaikan sejumlah masyarakat yang keberatan dikarenakan adanya kesan bahwa oknum Seklur Tanjung Sari diduga turut mendukung merusak salah satu fasilitas umum dan penataan penghijaun kota medan.


"Kami atas masyarakat Pasar II Tanjung Sari meminta Camat Medan Selayang dan Lurah Tanjung Sari dapat mengusut ada dugaan keterlibatan Seklur Tanjung Sari yang terkesan merusak fasilitas umum dan penataan penghijaun kota medan dengan menerima uang Rp500 ribu, atas penebangan pohon mahoni," sebut bebetapa masyarakat kepada wsrtawan, Selasa (30/4/2024).


Menyikapi hal tersebut, Lurah Tanjung Sari, Ihsan Nugraha Harahap mengatakan bahwa, dirinya sudah melaporkan kepada Camat Medan Selayang.


"Terkait penebangan pohon dan adanya dugaan penerimaan uang Rp500 ribu oleh Seklur sudah saya sampaikan kepada pak camat. Secara prosedur akan ditindak lanjuti," ujar Ihsan melalui via WhatsApp saat dikonfirmasi.


Ditempat terpisah, Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe yang ditemui diruangnnya terkait penebagan pohon tersebut, pihaknya sudah berkordinasi dan melaporkan kepihak terkait atas penebangan ilegal yang tanpa adanya izin oleh instansi pemerintahan dan dinas terkait.


"Dalam hal ini, penebagan pohon yang dilakukan sudah jelas ilegal dan melanggar peraturan dan perundang undangan. Kita sudah melayangkan surat laporan agar persoalan penebangan pohon untuk ditindak. Terutama kepada oknum yang nenyuruh untuk melakukan penebangan pohon secara ilegal," jelas Camat.


Saat disinggung oknum Seklur Tanjung Sari, Tri Sanfriska Bakkara ada menerima uang sebesar Rp500 ribu dari penebangan pohon tersebut, Camat Medan Selayang akan melakukan upaya pemanggilan terhadap Seklur Tanjung Sari.


"Bila benar terbukti, Seklur ada menerima uang, maka akan kita tindak sesuai kedinasan. Tetapi, tidklah mungkin, seorang Seklur berani dan mau menerima uang dengan mempertaruhkan jabatannya," pungkas Camat.


Sebelumnya, Seklur Tanjung Sari, Tri Sanfriska Bakkara atas pemberitaan media yang disebut sebut ada menerima uang Rp500 ribu dari penebangan pohon di Jln. Ringroad Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang meminta wartawan bertemu untuk memberikan klarifikasi. Namun sayang,Tri Sanfriska Bakkara batal menemui wartawan bahkan memblokir no WhatsApp wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dialog Interaktif,Tawuran dan Genk Motor Tidak Akan Diberi Toleransi
Nikson Nababan Temui Tuan Guru Babussalam Besilam, Ini Katanya
Penebangan Pohon Mahoni di Pasar II Sempat Viral, Pemberi Uang Siap Dikonfrontir dengan Seklur Tanjung Sari
Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara Sebut Seklur Tanjung Sari Medan Selayang Jangan Asbun
Viral Usai Diberitakan Diduga Menerima Uang Penebangan Pohon, Seklur Tanjung Sari Blokir Nomor Wartawan
Seklur Tanjung Sari Medan Selayang Bantah Menerima Uang Rp500 Ribu dari Penebangan Pohon Mahoni di Ringroad Psr II
komentar
beritaTerbaru