sumut24.co- Medan, Menyikapi produk Hukum Peraturan Daerah (
Perda) diterbitkan di Kota Medan tak dibarengi penerbitan Peraturan Walikota (
Perwal). Alhasil, implementasi dari
Perda-
Perda di Kota Medan tak maksimal.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan Hendra DS,, Jumat (19/04/2024).
Ketika disinggung soal
Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024. Ternyata,
Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi sampah 500 persen dinilai sangat memberatkan.
"Jika di lapangan terjadi keluhan dari masyarakat maka
Perda itu bisa direvisi kembali," tegasnya.
Menurutnya,
Perda dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat, namun tujuan utamanya adalahmemberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Dan, lanjutnya, pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.
Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam
Perda masih bersifat global.
Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam
Perda. Alhasil, tanpa
Perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.
"
Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang
Perwalnya tidak segera disusun. Padahal,
Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa
Perwal," ungkapnya.
Idealnya, lanjut dia, setelah
Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah
Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa
Perwali. Contohnya.
Perda yang hingga kini belum ada
Perwal yakni
Perda No 1Tahun 2024. Dan, sudah dijalankan
"
Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan
Perda. Memang banyak
Perda berjalan tanpa
Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan
Perda. Jadi,
Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya
Perwal." urainya.
Hendra DS menegaskan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan
Perwal. Dia menilai banyaknya
Perda yang berjalan tanpa
Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum.
Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, H Muhammad Husni ketika dikonfirmasi terkait
Perda dimaksud di atas mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pengutipan retribusi sampah dari masyarakat meski belum ada perwalnya.
"Kita akan tetap melaksanakan pengutipan retribusi sampah kepada masyarakat meski belum ada perwalnya. Soalnya, jika tidak melaksanakan maka kami akan dikenakan sanksi hukumnya," ujar Husni.(R02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News