Minggu, 08 Juni 2025

Hendra DS: Jika Ada Keluhan Masyarakat Bisa Direvisi

Perda Tanpa Perwal tak Maksimal
Administrator - Jumat, 19 April 2024 14:49 WIB
Hendra DS: Jika Ada Keluhan Masyarakat Bisa Direvisi
Istimewa
Ketua Fraksi HPP DPRD Medan Hendra DS
sumut24.co- Medan, Menyikapi produk Hukum Peraturan Daerah (Perda) diterbitkan di Kota Medan tak dibarengi penerbitan Peraturan Walikota (Perwal). Alhasil, implementasi dari Perda-Perda di Kota Medan tak maksimal.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan Hendra DS,, Jumat (19/04/2024).

Ketika disinggung soal Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024. Ternyata, Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi sampah 500 persen dinilai sangat memberatkan.

"Jika di lapangan terjadi keluhan dari masyarakat maka Perda itu bisa direvisi kembali," tegasnya.

Menurutnya, Perda dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat, namun tujuan utamanya adalahmemberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Dan, lanjutnya, pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil, tanpa Perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.

"Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa Perwal," ungkapnya.

Idealnya, lanjut dia, setelah Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1Tahun 2024. Dan, sudah dijalankan

"Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal." urainya.

Hendra DS menegaskan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perwal. Dia menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum.

Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, H Muhammad Husni ketika dikonfirmasi terkait Perda dimaksud di atas mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pengutipan retribusi sampah dari masyarakat meski belum ada perwalnya.

"Kita akan tetap melaksanakan pengutipan retribusi sampah kepada masyarakat meski belum ada perwalnya. Soalnya, jika tidak melaksanakan maka kami akan dikenakan sanksi hukumnya," ujar Husni.(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti Sosialisasikan Ranperda Kepemudaan
Dalam Rangka Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Bupati Simalungun dan Kajari Tantadangani Nota Kesepakatan
Wanhat Ikanas Sumut : Jaga Kekompakan, Jangan Jadikan IKANAS Alat Kepentingan Pribadi
Pidato Perdana Bupati Madina H. Saipullah Nasution: Optimisme Menuju Madina Maju dan Madani
Polres Padangsidimpuan Gelar Panen Raya Jagung, AKBP Dr Wira Prayatna : Langkah awal untuk Manfaat Jangka Panjang
Sukseskan ASTA CITA dan Visi Padangsidimpuan "MANTAP", Walikota Letnan Dalimunthe Pimpin Apel Perdana
komentar
beritaTerbaru