Senin, 31 Agustus 2026

Kos-kosan AAG/Home Diduga Kangkangi Perda Pemko Medan, Warga Minta Dibongkar

Administrator - Rabu, 31 Januari 2024 14:12 WIB
Kos-kosan AAG/Home Diduga Kangkangi Perda Pemko Medan, Warga Minta Dibongkar
Istimewa
Foto : Lokasi kos kosan AAG/Home
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:
Rani (42) warga yang berada di Jalan Sisingamangaraja KM 6,5 Kampung Bantan, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, meminta Walikota Medan, Bobby Nasution, untuk segera membongkar bangunan Kos-kosan AAG/Home Stay.

Selain Rani, warga lainnya yang berada di sekitaran kos-kosan tersebut juga meminta kepada Bobby Nasution untuk segera membongkar bangunan kos itu.

Sebab, warga menilai kos-kosan AAG tersebut sudah sangat meresahkan diduga sebagai sarang narkoba dan prostitusi dan mengangkangi Walikota Medan, Bobby Nasution terkait izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya dari kos-kosan tersebut, apakah izinnya hunian tempat tinggal atau memang izinnya untuk kos-kosan.

"Kami minta bangunan kos-kosan AAG tersebut dibongkar. Karena, selain diduga sebagai sarang narkoba dan prostitusi, kos-kosan AAG tersebut juga diduga tidak memiliki izin PBG, apakah izinnya tempat tinggal atau tempat usaha," ujar warga sekitar Rani, pada Rabu (31/1/2024).

Rani yang suaminya seorang wartawan, Dedi Lubis ini juga meminta kepada pihak kepolisian dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, untuk segera menyelidiki apakah ada izin keramaian dari kos-kosan AAG tersebut.

"Sebab, jika izin keramaiannya saja sudah tidak ada. Berarti kuat dugaan izin kos-kosannya juga tidak ada," ketus Rani didampingi suaminya, Dedi Lubis.

Sebab menurut Rani, jika izin dari kos-kosan AAG itu ada, pasti ada NIB dan nomor KLBI nya. Bidang usahanya apa dan itu pasti ada pengantar domisili dari Kelurahaan Harjosari I untuk mengurus usaha kos-kosannya.

"Beda itu tempat tinggal dan beda dengan kos-kosan. Apalagi losmen atau hotel pasti beda lagi dan semua itu masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kecamatan Medan Amplas itu serta harus lapor ke Dinas Pendapatan Kota Medan untuk PAD pendapatan ke daerah," ungkap Rani.

Kuat dugaan, sambung Rani, hal ini sengaja dibisukan usaha itu dan hanya sampai kelurahaan dan keplingnya saja.

"Plank usahanya itu pun beda lagi dan kena pajak usaha lagi itu dan wajib ditaruh menghadap jalan publik sesuai ukuran dihitung pajaknya," beber Rani.

Dijelaskan Rani, itu pengajuannya kos-kosan usaha perorangan berbentuk badan hukum apa.? Perusahaan Terbatas (PT) kah, atau perorangan.?

"Manupalasi pajak pendapatan arahnya ke situ merugikan negara. Soal SIUP dan TDP sudah tidak berlaku lagi. Izin dia dasarnya apa dan pengajuan usahanya apa karena sekarang pakai OSS," terang Rani.

Oleh karena itu, tambah Rani, ia dan warga sekitaran kos-kosan AAG tersebut sekali lagi meminta kepada Walikota Medan, Bobby Nasution untuk segera membongkar bangunan kos-kosan AAG tersebar yang diduga telah menyalahi/melanggar aturan dan mengangkangi Walikota Medan, Bobby Nasution.

"Sekali lagi kami selaku warga sekitaran kos-kosan AAG tersebut sekali lagi meminta kepada Walikota Medan, Bobby Nasution untuk segera membongkar bangunan kos-kosan AAG/Home tersebar yang diduga telah menyalahi/melanggar aturan dan mengangkangi Walikota Medan, Bobby Nasution," tandas Rani. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
WALI KOTA MEDAN JATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN BERAT KEPADA CAMAT MEDAN TIMUR DAN LURAH AUR
Lantik 16 Pejabat Baru, Wali Kota Letnan Dalimunthe Minta Program Pemko Padangsidimpuan Makin Pro-Rakyat
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026,
Festival Medan Merdeka Digelar, PWPM Ikuti Kegiatan Bazaar UMKM
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan
komentar
beritaTerbaru