Senin, 27 Juli 2026

137 ASN Gelombang III Pemko Medan Ambil Sumpah

Administrator - Jumat, 23 Maret 2018 00:08 WIB

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, diwakili Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Baginda P Siregar, mengambil sumpah/janji 137 Aparatur Sipil Negara (ASN) gelombang III di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Kamis (22/3), di Ruang Rapat III kantor Wali Kota Medan.

Mereka yang diambil sumpah ini telah melewati masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemudian diangkat menjadi PNS secara penuh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 39 Ayat 1, CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris BKDPSDM Kota Medan, Baginda Siregar, Wali Kota Medan mengingatkan sumpah/janji yang diucapkan dengan kesadaran dan tanpa paksaan ini, selain menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara, juga merupakan salah satu upaya pembinaan kepada ASN.

“Sumpah janji yang diikrarkan merupakan kesanggupan untuk melaksanakan tugas bukan hanya kepada atasan, tapi juga dipertangungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa,” sebut Wali Kota.

Dalam pelaksanaan tugas itu, lanjutnya, diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya.(R01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
komentar
beritaTerbaru