Di Ajang PRSU ke-50, Kabupaten Asahan Tampilkan Pesona 14 Etnis dan Kekayaan Produk Unggulan
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Medan|Sumut24.co Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyatakan, tetap berpihak kepada pekerja/buruh yang mendapatkan ketidakadilan mengenai kesehatan dan lainnya.
Baca Juga:
“Kalau ada masalah yang dilakukan perusahaan, jangan takut laporkan kepada pihak Disnaker. Saya menginginkan adanya kesejahteraan buruh di Kota Medan,” papar Bobby.
Hal ini diungkapkan Bobby saat menerima ratusan buruh berbagai gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut dan Medan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023).
Aksi massa kali ini mendapatkan pengawalan dari pihak Polrestabes Medan. Sehingga aksi berlangsung damai itu berjalan kondusif.
Pantauan wartawan, Bobby juga memberikan makanan gratis kepada ratusan buruh yang datang dari Belawan dan sekitarnya.
Aksi massa mengenakan seragam perusahaan, seperti yang terlihat dari konvoi kendaraan motor dan mobil menuju ke kantor wali kota di Jalan Kapten Maulana Lubis.
“Kami bergerak dari Belawan menuju ke Kantor Wali Kota Medan dikawal oleh pihak kepolisian. Hidup buruh,” ucap Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam (FSP Lem) Kota Medan, Supranoto.
Buruh juga meminta agar pemerintah mencabut UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi sebuah undang-undang. Pemerintah juga diminta segera mencabut Undang-undang Kesehatan.
“Disnaker Sumut segera mengaktifkan kembali aktivitas atau kegiatan Dewan pengupahan dan LKS tripartit Provinsi Sumut. Agar dipercepatnya penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang ada di Disnaker Sumut. Selain itu Disnaker Sumut melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan serta kurangnya keterbukaan pengawasan kepada pekerja yang membuat laporan tersebut,” ujarnya.
Disebutkannya, serikat pekerja menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang ada di Negara RI serta sebagai warga negara yang baik.
“Kami bukanlah manusia yang anti regulasi. Akan tetapi kami berharap dan meminta kepada pemerintah agar dalam membuat peraturan dan UU tetaplah memandang dan menghargai harkat dan martabat manusia, terkhusus kami sebagai kaum pekerja/buruh adalah bagian dari penyumbang devisa terbesar dari negara. Namun dengan telah dilahirkannya UU Cipker No 11 harus disempurnakan, namun ternyata pemerintah menerbitkan Perpu No 2 tahun 2022 dan yang lebih miris lagi bahwa pemerintah justru melahirkan lagi sebuah UU baru yakni UU No 6 tahun 2023. Maka akhirnya lengkaplah sudah derita kaum pekerja/buruh, ditambah lagi UU Omnibus Law Kesehatan yang mengurangi pelayanan kesehatan terhadap pekerja/buruh,” ucapnya.(R02)
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Wasekjen DPP AMPI Leriadi Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
kota
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
kota
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
kota
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum