Senin, 21 September 2026

Gerindra Minta Pemkot Medan Tegas Ambil Alih Asetnya

Administrator - Selasa, 21 November 2023 03:46 WIB
Gerindra Minta Pemkot Medan Tegas Ambil Alih Asetnya

Medan|Sumut24.co

Baca Juga:

Fraksi Partai Gerindra minta Pemkot Medan tegas ambil alih asetnya yang dikuasai oleh pihak ketiga.

Gerindra minta Pemkot Medan tegas ambil alih asetnya itu disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, saat membacakan pendapat akhir fraksi pada sidang paripurna pengesahan Perda Barang Milik Daerah Kota Medan, SEnin (20/11/2023).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim Bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan, sejumlah pimpinan OPD serta Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Perda Barang Milik Daerah, kata Mulia, nantinya akan berfungsi untuk melindungi semua aset-aset Pemkot Medan dari pihak tidak bertanggungjawab.

“Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” kata Mulia.

Fraksi Gerindra, kata Mulia, berharap pengelolaan barang milik daerah ke depannya dapat di laksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemkot Medan dapat terdata dengan baik.

“Kita ingin Pemkot Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” pintanya.

Meski masih ada yang belum berhasil diambil, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan  langsung mengurus keabsahannya.

“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi, bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” katanya.

Dijelaskan Mulia, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.

“Jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD, tetapi tidak mengelola secara produktif,” pungkasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Konsulat Jenderal India di Medan Resmikan Bharat Corner di Raksana School
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Pemko Medan Pacu Transformasi Layanan Publik Berbasis AI
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
komentar
beritaTerbaru