Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Medan
Ajak chef, baker, hotel pastry, dan pemilik kafe, hadirkan kreasi bitesized pastry dan coffee pairing yang lebih aplikatif
kota
Medqn|Sumut24.co
Baca Juga:
Kasus matinya seekor harimau sumatera jantan berusia 11 tahun bernama Erha di Kebun Binatang Medan (Medan Zoo) pada Senin (6/11/2023) lalu menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Medan.
Komisi III menilai, matinya Erha sebagai salah satu bukti buruknya kinerja counterpart mereka, yakni PUD Pembangunan i
“Matinya seekor harimau ini menjadi bukti tidak terurusnya Medan Zoo. Kita sangat menyesalkan kinerja PUD Pembangunan Kota Medan sebagai BUMD Kota Medan yang mengelola Medan Zoo,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah, Rabu (8/11/2023).
Dikatakan Irwansyah, kondisi Medan Zoo saat ini memang sangat memprihatinkan. Selain terkesan kotor, minimnya fasilitas disana juga membuat Medan Zoo tampak kian jauh dari kata menarik, sehingga membuat minat pengunjung semakin rendah. Ditambah lagi, koleksi satwa di Medan Zoo juga terbilang minim.
“Kalau kita ke Medan Zoo, isi kandang itu kebanyakan unggas, itupun kondisinya kotor dan bau. Ini bukti tidak terurusnya Medan Zoo. Yang menarik paling hanya harimau, dan sayangnya koleksi harimau disana semakin sedikit dengan matinya satu ekor harimau kemarin,” ujarnya.
Dijelaskan Irwansyah, kondisi Medan Zoo yang memprihatinkan tersebut sejatinya telah terjadi cukup lama. Untuk itu, DPRD Medan mendukung Pemko Medan untuk mengubah status seluruh BUMD Pemko Medan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD). Hal itu dilakukan, agar setiap BUMD dapat bekerjasama dengan investor ataupun pihak ketiga.
“Namun faktanya setelah sekian lama berubah menjadi PUD, PUD Pembangunan tetap tidak mampu membawa Medan Zoo ke arah yang lebih baik. Hingga saat ini Medan Zoo tetap tidak punya investor, dan kondisi Medan Zoo semakin memprihatinkan,” katanya.
Untuk itu, Irwansyah meminta Pemko Medan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kinerja PUD Pembangunan Kota Medan yang saat ini dipimpin oleh Plt Dirut. Pasalnya, saat ini Medan Zoo sudah tertinggal sangat jauh dari kebun-kebun binatang swasta yang berada di sekitar Kota Medan.
“Medan Zoo ini semakin hari semakin tidak mampu bersaing dengan kebun-kebun binatang milik swasta. Padahal, Medan Zoo ini adalah kebun binatang milik Pemko Medan yang seharusnya menjadi kebanggaan warga Kota Medan. Harusnya Pemko Medan bisa berbuat lebih banyak dalam hal ini,” tuturnya.
Selanjutnya, Irwansyah juga meminta Pemko Medan untuk membangun infrastruktur di Medan Zoo dan kawasan menuju Medan Zoo dan sekitarnya. Dengan begitu, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Medan Zoo.
“Pemko Medan, khususnya PUD Pembangunan harus bekerja keras untuk mendatangkan investor. Kita tidak boleh membiarkan kondisi Medan Zoo terus terpuruk seperti ini,” pungkasnya.(R02)
Ajak chef, baker, hotel pastry, dan pemilik kafe, hadirkan kreasi bitesized pastry dan coffee pairing yang lebih aplikatif
kota
MEDAN Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga SSTP MSi, menegaskan komitmen Disdik Sumut untuk te
News
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Wasekjen DPP AMPI Leriadi Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
kota
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
kota
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
kota
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum