Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan
Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan
kotaMedan|SUMUT24 Warga Jalan Puri, Gang Penghulu, Lingkungan 3 Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota mengeluhkan akses menuju rumah warga yang ditutup oleh pengembang rumah toko (ruko) dua pintu inisial HDK.
Baca Juga:
“Sebelumnya itu tanah hibah untuk akses jalan keluar masuk warga Lingkungan 3 dari Jalan Puri Gang Penghulu menuju Jalan Laksana Gang Ali. Tapi karena di Gang Penghulu jalannya mengecil, jadi tidak bisa di lalui mobil pemadam kebakaran. Kami takut jika terjadi kebakaran seperti beberapa tahun yang lalu pak,†ungkap seorang warga, Marianto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Kota Medan, Kamis (14/12).
Mariano mengaku, pengembang ruko sama sekali tidak memberikan akses jalan kepada warga sekitar. “Bahkan, pengembang ruko juga memutuskan aliran listrik warga kurang mampu di sekitar bagunan miliknya,†ujarnya.
Senada dengan itu, Ika, warga lain menyampaikan sebelumnya kawasan itu sepi dengan bangunan ruko dan bisa dilalui kendaraan roda empat. Sejak maraknya bangunan ruko di daerah itu, warga yang tinggal di belakang ruko tersebut merasa tersudut.
Sementara Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang, sempat mengutarakan kepada warga yang protes untuk menunjukkan alas hak atas tanah mereka masing-masing, jika memang tanah yang terdampak pembangunan ruko dua pintu itu sudah menutup akses jalan warga.
“Kami juga sudah mengundang warga dan pengembang. Tapi pengembang tidak hadir. Undangan kedua sudah kita keluarkan dan hasil dari pertemuan itu, kami keluarkan surat penyetopan aktivitas membangun untuk sementara,†terangnya.
Sedangkan Kabid Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar, berjanji akan meninjau ke lapangan. “Meskipun sudah ada proses pemberhentian dari pihak camat, tidak serta merta kami berhenti memeriksa kelengkapan bangunan itu,†tandasnya.
Menyikapi itu anggota Komisi D, Ahmad Arif, menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Pengembang harus segera ditindak dan pihak terkait segera keluarkan surat pemberhentian operasi. Pemko Medan jangan main-main lagi dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan,†kata Arif.
Sementara Wakil Ketua Komisi D, Maruli Tua Tarigan, menyarankan agar melibatkan aparat penegak hukum dalam hal peninjauan lokasi. “Supaya benar-benar serius dalam hal penertibannya,†katanya.
Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, mendukung langkah yang disampaikan anggota Komisi D lainnya. Pihaknya akan siap meninjau pembongkaran bersam Satpol PP maupun aparat penegak hukum lainnya. “Dengan begitu, hasil rapat kita simpulkan bahwa kita akan meninjau lapangan sekaligus menyaksikan pembongkaran bangunan yang sudah melanggar aturan serta meresahkan warga,†tutup Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong.(R02)
Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan
kota
sumut24.co MedanSuasana Aula Yayasan Amal Sosial Al Jamiyatul Washliyah mendadak hangat dan penuh keterbukaan. Tidak ada sekat formalitas
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2026 untuk m
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kerja sama dengan United Nations Childrens Fund (UNICEF)
Umum
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum (Kemenhum) meresmikan 6.110 Pos Ban
Umum
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusa
News
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota