ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
ESENSI HAJI DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
kota
MEDAN|SUMUT24 Terdakwa Muhammad Farhan Balatif (18) terkait perkara menghina Presiden RI dan Institusi Kepolisian di Facebook, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.
Baca Juga:
Dari keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim Wahyu Prastyo bahwa terdakwa Farhan telah menghina Presiden dan Institusi Kepolisian. Dan terdakwa saat memberi keterangan di Berita Acara Penyidik tidak ada paksaan dan arahan saat menghina Presiden Indonesia dan Kepolisian
“Pengakuan dia sendiri, untuk menghina Presiden dan tidak ada arahan dari pihak manapun,” ucap saksi yang menangkap terdakwa, Kamis (7/12).
Saksi mengatakan bahwa terdakwa menghina karena melihat perekonomian negara Indonesia hancur oleh karena itu dia menghina Presiden. Pada saat ditangkap polisi, terdakwa tidak melawan. Polisi sempat kesulitan, sebab terdakwa bermain internet menggunakan jaringan tetangganya. Namun hal ini bisa diatasi polisi dan langsung menangkap terdakwa di rumahnya.
“Pada saat ditangkap terdakwa berada dirumah pada jam 21.00-22.00 WIB, dan terdakwa tidak melawan ketika ditangkap, namun agak kesulitan sebab terdakwa ketika menggunakan internet menggunakan Wifi tetangga, sehingga agak sulit mendeteksi keberadaan terdakwa, namun hal ini bisa diatasi,” ucap saksi dari kepolisian.
Bahkan, lanjut lagi, saksi tidak menduga bahwa pelaku adalah seorang anak-anak yang masih bersekolah di Kota Medan.
Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim menunda sidang dan melanjutkan pekan depan.
Perlu diketahui bahwa, terdakwa Farhan menggunakan akun Facebook bernama Ringgo Abdillah dan menjadi perbincangan di media sosial karena kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Instansi Kepolisian. Terdakwa juga Merasa ‘kebal’ dan aman, ia sering juga menantang polisi agar menangkap dirinya.
Nama pada akun tersebut bukanlah nama sesungguhnya. Pemilik akun yakni bernama Muhammad Farhan Balatif (18). Farhan diciduk polisi dan kini ditahan di Mapolrestabes Medan.
Setelah itu, Polrestabes Medan saat ini telah menangkap Farhan dan memeriksanya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.
Dan atas perbuatan Farhan, dirinya dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (C03)
ESENSI HAJI DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
kota
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
kota
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota