Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
kota
MEDAN|SUMUT24 Terdakwa Muhammad Farhan Balatif (18) terkait perkara menghina Presiden RI dan Institusi Kepolisian di Facebook, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.
Baca Juga:
Dari keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim Wahyu Prastyo bahwa terdakwa Farhan telah menghina Presiden dan Institusi Kepolisian. Dan terdakwa saat memberi keterangan di Berita Acara Penyidik tidak ada paksaan dan arahan saat menghina Presiden Indonesia dan Kepolisian
“Pengakuan dia sendiri, untuk menghina Presiden dan tidak ada arahan dari pihak manapun,” ucap saksi yang menangkap terdakwa, Kamis (7/12).
Saksi mengatakan bahwa terdakwa menghina karena melihat perekonomian negara Indonesia hancur oleh karena itu dia menghina Presiden. Pada saat ditangkap polisi, terdakwa tidak melawan. Polisi sempat kesulitan, sebab terdakwa bermain internet menggunakan jaringan tetangganya. Namun hal ini bisa diatasi polisi dan langsung menangkap terdakwa di rumahnya.
“Pada saat ditangkap terdakwa berada dirumah pada jam 21.00-22.00 WIB, dan terdakwa tidak melawan ketika ditangkap, namun agak kesulitan sebab terdakwa ketika menggunakan internet menggunakan Wifi tetangga, sehingga agak sulit mendeteksi keberadaan terdakwa, namun hal ini bisa diatasi,” ucap saksi dari kepolisian.
Bahkan, lanjut lagi, saksi tidak menduga bahwa pelaku adalah seorang anak-anak yang masih bersekolah di Kota Medan.
Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim menunda sidang dan melanjutkan pekan depan.
Perlu diketahui bahwa, terdakwa Farhan menggunakan akun Facebook bernama Ringgo Abdillah dan menjadi perbincangan di media sosial karena kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Instansi Kepolisian. Terdakwa juga Merasa ‘kebal’ dan aman, ia sering juga menantang polisi agar menangkap dirinya.
Nama pada akun tersebut bukanlah nama sesungguhnya. Pemilik akun yakni bernama Muhammad Farhan Balatif (18). Farhan diciduk polisi dan kini ditahan di Mapolrestabes Medan.
Setelah itu, Polrestabes Medan saat ini telah menangkap Farhan dan memeriksanya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.
Dan atas perbuatan Farhan, dirinya dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (C03)
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
kota
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co MEDAN, Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Reses VI Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraks
kota
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
kota
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
News
sumut24.co Labuhanbatu, Tuti Nofrida Ritonga S,Si,AP, MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri peresmian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Dae
News
MEDAN Sumut24.co Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tani Merdeka menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tani Merdeka Sumatera I Angkatan IV d
News
sumut24.co Deliserdang, Sebanyak 1.726 peserta memeriahkan Deliserdang Run 2026 yang digelar di Desa Namo Tualang, Kecamatan BiruBiru, Min
News
sumut24.co Deliserdang, Car Free Night Deliserdang Weekend kembali menjadi magnet bagi masyarakat. Jalan Diponegoro, Lubuk Pakam, dipenuhi
News