Dukung Target Zero ODOL 2027, RO1JNT Kembali Lakukan Penertiban Kendaraan Besar di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Dukung Target Zero ODOL 2027, RO1JNT Kembali Lakukan Penertiban Kendaraan Besar di Ruas Tol BelawanMedanTanjung Morawa
News
Medan|Sumut24.co
Baca Juga:
Komisi III DPRD Medan rekomendasikan agar pihak PT Asuransi Prudential Life Insurance segera membayar klaim asuransi kematian terhadap 3 ahli waris. Sebab, ke 3 nama tertanggung dianggap sudah memenuhi syarat dengan bukti memiliki Polis.
“Jangan dibuat alasan yang tidak masuk akal. Kalau sudah diterbitkan polis berarti karena nasabah sudah memenuhi syarat. Jangan setelah nasabah meninggal lalu disebut ada penyakit riwayat lalu tidak mau bayar klami asuranasi, ” tegas sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring.
Sikap tegas Hendri Duin itu terlihat saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan yang dipimpin Abrar Tarigan, Erwin Siahaan dan Irwansyah.
Hadir saat RDP pihak PT Prudencial Lif Insurance, Paulina LT bersama Sherli Kangola dan Aris AP. Sedangkan mewakili pihak Otoritas Jaminanan Keuangan (OJK) yakni M Fajar S. Juga hadir kuasa hukum nasabah Advokat dan Paralegal Ns.Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P didampingi Agus Linda, SH dan Muhammad Rizky, SH.
Dikatakan Hendri Duin, pihak PT Asuransi Prudential supaya segera membayar klaim terhadap 3 ahli waris. Tidak ada alasan tidak membayar karena sudah sah menjadi nasabah sesuai polis yang diterbitkan.
Sama halnya dengan anggota Komisi III Erwin Siahaan mendesak agar pihak Prudential segera membayar klaim. “Syarat dan kewajiban sudah dipenuhi ahli waris sesuai ketentuan. Segera bayar, kalau bisa besok, ” anjur Erwin Siahaan asal politisi PSI itu.
Sementara itu, menurut Kuasa hukum Ns Mareti Laia, mengadukan pihak PT Asuransi Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajiban yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah yakni tertanggung yakni Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung ke tiga Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.
Dijelaskan lagi, seperti nasabah Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Meninggal 5 Agustus 2020 daan sudah membayar premi sebanyak 19 kali.
Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini, klaim asuransi belum deberikan pihak PT Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 Miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 Miliar.
Sedangkan pihak PT Asuransi Prudential Lif Asurance Paulina didampingi Sherly Kangola saat RDP menyebutkan adapun pihaknya tidak membayat klaim terhadap nasabah an Tansi Laia karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urin dan lain lain.
Sementara menurut Merati selaku kuasa hukum hal itu merupakan akal akalan karena tidak mungkin karena tertangung sudah meninggal dunia.
“Syarat itu sebelum diterbitkan Polis. Ini kan Polis sudah keluar tentu syarat keseluruhan sudah terpenuhi,” terang Merati. (R02)
Dukung Target Zero ODOL 2027, RO1JNT Kembali Lakukan Penertiban Kendaraan Besar di Ruas Tol BelawanMedanTanjung Morawa
News
Terpergok Langsir Sawit di PT APN, Pria di Palas Ditangkap Polisi, 46 Tandan Disita
News
Rahmat Rayyan Serap Aspirasi Ratusan Warga Siabu, Anak Yatim Juga Dapat Santunan
News
Rambin Situmbaga Mulai Lapuk, Polsek Batang Angkola Turun Tangan Bersama Warga
News
Kendaraan Dinas Diskominfo Madina Dipakai Angkut LPG Bersubsidi, Kadis Tanpa Izin dan Langsung Ditindak
News
Polsek Sipirok dan Warga Sialagundi Gotong Royong Perbaiki Jembatan, Akses Antar Desa Kembali Aman
News
60 Personel Gerebek Kamar Hunian Lapas Padangsidimpuan, Narkoba dan HP Tak Ditemukan
News
Rumah Tetap untuk Warga Terdampak Dikebut, Pemko Padangsidimpuan dan Yayasan Buddha Tzu Chi Bahas Teknis Pembagian
News
Satresnarkoba Polresatabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar MalaysiaDua Sejoli dan 1 Kaki Tangan Diringkus Berikut 295 Pod Getar
News
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan Koperasi Jasa Cahaya Kita Bersama Teken PKS Uji Mesin Mobile Grain Dryer di Deli Serdang
News