Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
kota
Medan|SUMUT24 Karaoke Milo yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan, dipastikan tidak akan tutup, seperti adanya desakan dari elemen organisasi Islam di Kota Medan. Sulitnya tempat hiburan tersebut untuk ditutup, karena landasan hukum yang mengatur lokasi dengan tempat-tempat yang dilarang tidak menjelaskan secara rinci.
Baca Juga:
Menurut pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri, keberadaan Karaoke Milo di Jalan Sisingamangaraja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Kota Medan. Karena pada Perwal nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, hanya menjelaskan soal jarak tempat hiburan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan 100 meter tidak diperbolehkan, bukan menjelaskan soal radiusnya.
“Dari mana tolak ukurnya Milo melanggar aturan. Kan di Perwal itu tidak ada menyebutkan radius, hanya jaraknya. Kalau diukur dari aksebilitas (pintu masuk), Milo tidak berdekatan dengan mesjid yang berada di belakangnya,†paparnya, Kamis (28/1).
Lebih jauh Hasan menjelaskan, tidak ada yang salah dalam Perda dan Perwal yang sudah diterbitkan itu. Hanya saja masyarakat harus bijak dalam menafsirkan isi yang tertuang dalam peraturan tersebut.
“Warga yang keberatan tidak menyertakan KTP dalam laporannya. Sementara yang mendukung keberadaan Milo di situ, sebaliknya. Makanya, jangan berdebat di media, mari kita selesaikan di Pengadilan. Kami (Pemko Medan,red) siap untuk menjelaskan itu,†tantangnya.
Mantan Kadis Pendidikan Medan ini menyarankan, agar regulasinya jelas, rubah dulu Perwal Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, agar jarak yang mengatur lokasi tempat hiburan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan memasukkan radius. Sehingga peraturan tersebut bisa diterapkan pada tempat hiburan lainnya yang secara sah melanggar aturan.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan, mengaku tengah mengkaji perwal itu. Apakah nantinya akan dirubah atau bagaimana. Semunya itu butuh proses dan pertimbangan yang matang. Begitu juga soal penutupan Karaoke Milo. Ada pro dan kontra di masyarakat tentang keberadaanya (Karaoke Milo,red). “Masih kita kaji dulu perwal itu. Kalau soal penutupan paksa, ada aturan yang mengatur. Pemko Medan tidak bisa semena-mena,†ujarnya (BS)
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
kota
Medan sumut24.co Langkah hukum besar diambil oleh Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan dalam upaya menjemput keadilan bagi Amr
Hukum
sumut24.co TOBA, Penambangan batu di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yang sejak dahulu telah menjadi bagian aktivitas wa
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi Sumate
kota
sumut24.co MEDAN, Rencana besar untuk membangun Kabupaten Asahan selama 20 tahun ke depan resmi dibahas dan disinkronkan dalam rapat strate
kota
sumut24.co ASAHAN, Menerima aliran dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan selama dua tahu
News
sumut24.co ASAHAN , Langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Kabupaten Asahan mulai bergerak maju. Se
News
Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Minta Pemerintah Tindak Lanjut Secara Diplomatik
kota
Polsek Lubuk Pakam Amankan Tiga Pencuri Kabel di Eks Plaza Delimas
kota
Jakarta Sumut24.coUniversitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) ikut ambil bagian dalam kunjungan persahabatan ke Republik Rakyat Tiongkok
Advertorial