Senin, 25 Mei 2026

Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan Tentang Perda Tentang Pajak & Retribusi Daerah

Administrator - Rabu, 24 Mei 2023 13:20 WIB
Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan Tentang Perda Tentang Pajak & Retribusi Daerah

Medan – Sumut24.co

Baca Juga:

Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan DPRD Medan. Dengan demikian dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu juga mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/5).

Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrahman, Bobby Nasution dalam penjelasannya menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, kata Bobby Nasution, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan diberlakukannya Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak,” ungkapnya.

Hal ini, bilang Bobby Nasution, akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Di sisi lain, imbuhnya, penyederhanaan retribusi dimaksud akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dimana pada gilirannya, jelasnya, akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah.

Lebih jauh Bobby Nasution memaparkan, dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, tambah Bobby Nasution, pasal 187 huruf B UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud, diharapkan paling lama pada tanggal 5 Januari 2024, Pemko Medan telah mengundangkan Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang sebelumnya dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba, Management Phantom : Tidak Benar Kami Menjual Narkoba
One Layer, Goodbye Discomfort: UNIQLO AIRism Innerwear Hadirkan Solusi Bebas Gerah untuk Aktivitas Sehari-hari
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
komentar
beritaTerbaru