Minggu, 26 Juli 2026

Bapenda Medan Tegas Bongkar Reklame Liar

Administrator - Selasa, 16 Mei 2023 02:01 WIB
Bapenda Medan Tegas Bongkar Reklame Liar

Medan – Sumut24.co

Baca Juga:

Menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk melakukan penertiban reklame liar yang kian menjamur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan langsung gerak cepat membongkar reklame liar dengan operasi secara masif.

Berkolaborasi dengan Satpol Pamong Praja Kota Medan untuk mengejar target reklame pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan 2023, maka mulai dilakukan penertiban reklame liar di delapan kecamatan.

“Ada delapan dari total 21 kecamatan se Kota Medan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan,” ucap Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Minggu (14/5/2023).

Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, SH, Benny mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.

Operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Selain papan reklame toko, lanjutnya, papan billboard maupun baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan juga menjadi sasaran pertiban di delapan kecamatan tersebut.

Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp25 miliar.

“Jika pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” ucap Benny optimis.

Pihaknya juga menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.

Benny berharap para wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha untuk membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.

“Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164,” tuturnya. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNPAB Dukung Pelestarian Warisan Pemikiran Bangsa melalui Peluncuran Buku Karya Iskandar, S.T. Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme
Jalan Panyabungan–Muara Soma Makan Korban, H. Syahrir Nasution Desak Gubsu Segera Bertindak, Dana Perbaikan Diduga Sudah Ada
H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MW KAHMI dan FORHATI Sumut 2026–2031
Bahas Penguatan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bupati Solok Ikuti Audiensi APKASI Bersama Pimpinan DPR RI
UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme melalui Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam
komentar
beritaTerbaru