Sekda menghadiri Pesta Olob-Olob GKPS Resort Siantar III, di Aula Universitas HKBP Nommensen
Sekda menghadiri Pesta OlobOlob GKPS Resort Siantar III, di Aula Universitas HKBP Nommensen
News
Medan – Sumut24.co
Baca Juga:
- Sekda menghadiri Pesta Olob-Olob GKPS Resort Siantar III, di Aula Universitas HKBP Nommensen
- Ketua TP PKK menghadiri pertemuan bulanan TP PKK sekaligus mempersiapkan penilaian Lomba PHBS
- Dukung Target Zero ODOL 2027, RO1JNT Kembali Lakukan Penertiban Kendaraan Besar di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk melakukan penertiban reklame liar yang kian menjamur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan langsung gerak cepat membongkar reklame liar dengan operasi secara masif.
Berkolaborasi dengan Satpol Pamong Praja Kota Medan untuk mengejar target reklame pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan 2023, maka mulai dilakukan penertiban reklame liar di delapan kecamatan.
“Ada delapan dari total 21 kecamatan se Kota Medan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan,” ucap Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Minggu (14/5/2023).
Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, SH, Benny mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.
Operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Selain papan reklame toko, lanjutnya, papan billboard maupun baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan juga menjadi sasaran pertiban di delapan kecamatan tersebut.
Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp25 miliar.
“Jika pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” ucap Benny optimis.
Pihaknya juga menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.
Benny berharap para wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha untuk membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.
“Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164,” tuturnya. (rel)
Sekda menghadiri Pesta OlobOlob GKPS Resort Siantar III, di Aula Universitas HKBP Nommensen
News
Ketua TP PKK menghadiri pertemuan bulanan TP PKK sekaligus mempersiapkan penilaian Lomba PHBS
News
Dukung Target Zero ODOL 2027, RO1JNT Kembali Lakukan Penertiban Kendaraan Besar di Ruas Tol BelawanMedanTanjung Morawa
News
Terpergok Langsir Sawit di PT APN, Pria di Palas Ditangkap Polisi, 46 Tandan Disita
News
Rahmat Rayyan Serap Aspirasi Ratusan Warga Siabu, Anak Yatim Juga Dapat Santunan
News
Rambin Situmbaga Mulai Lapuk, Polsek Batang Angkola Turun Tangan Bersama Warga
News
Kendaraan Dinas Diskominfo Madina Dipakai Angkut LPG Bersubsidi, Kadis Tanpa Izin dan Langsung Ditindak
News
Polsek Sipirok dan Warga Sialagundi Gotong Royong Perbaiki Jembatan, Akses Antar Desa Kembali Aman
News
60 Personel Gerebek Kamar Hunian Lapas Padangsidimpuan, Narkoba dan HP Tak Ditemukan
News
Rumah Tetap untuk Warga Terdampak Dikebut, Pemko Padangsidimpuan dan Yayasan Buddha Tzu Chi Bahas Teknis Pembagian
News