MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua yang disampaikan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH melalui Panit Binmas Polsek Delitua Ipda Robah Tarigan, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mewujudkan kampung bebas narkoba.
Ajakan tersebut berdasarkan sesuai UU nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat serta permintaan dari Camat Medan Tuntungan kepada Kapolsek Delitua dalam sosialisasi narkoba ke masyarakat bertempat di Aula Kelurahan Simpang Selayang Medan Tuntungan, Kamis (20/7) pagi pukul 09.00 Wib.
Adapun pemateri pelaksanaan kegiatan yakni, Kapolsek Delitua diwakilkan Panit Binmas Polsek Delitua, Camat Medan Tuntungan, Lurah Kelurahan Simpang Selayang, Medan Plus dan Gerakan Masayarakat Anti Narkoba (Granat) yang dihadiri peserta diantaranya, Kepling, Ormas Pemuda Pancasila dan warga Kelurahan Simpang Selayang.
Ipda Robah Tarigan pada penyamapaian sosialisasi yang diberikan kepada tamu dan peserta undangan, tentang pengenalan narkotika dan psikotrapika serta bahan adiktif akibat timbul dari penggunaan narkoba juga sanksi hukuman bagi pelaku narkoba dan tips menghindari narkoba.
Sedangkan Medan Plus (Yayasan Rehabilitasi) oleh Eben Totonta Kaban menjelaskan tentang tata cara pelaksaan rehap bagi pencandu narkotika hingga akhirnya bebas menjadi pecandu.
Sementara, Geranat Oleh Permata Agustinus Ginting, mendukung sepenuhnya program sosialisasi tentang Narkotika dan menyatakan kesiapannya mendukung Kepolisian dalam pengungkapan dan penanggulangan narkotika.
Kegiatan berakhir setelah dilakukan deklarasi penandatanganan Kampung Bebas Narkoba oleh semua pihak yang hadir dengan menyatakan kesiapannya “Warga Kelurahan Simpang Selayang Menyatakan Menolak Peredaran Narkoba dan bebas dari Narkoba Demi Mewujudkan Masa Depan Yang Cemerlang dan Bermartabat”.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News