Senin, 27 Juli 2026

PTUN Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Gugatan YPDT Atas Penerbitan Izin PT Suri Tani Pemuka

Administrator - Senin, 20 Februari 2017 14:46 WIB

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (dissmisal proccess) gugatan sengketa Tata Usaha Negara, terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan (KTUN / Objek Sengketa) yang diterbitkan kepada PT. Suri Tani Pemuka sebagai perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.

Sidang tertutup ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang telah dilakukan pada Senin (06/02/2017) lalu untuk melengkapi berkas yang harus disiapkan baik oleh pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) maupun tergugat, Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Simalungun.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Irhanto, SH ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Robert Paruhum Siahaan, SH (selaku ketua Tim Litigasi YPDT) dan FX. Denny S. Aliandu, SH (anggota Tim Litigasi YPDT) maupun Kuasa Hukum Tergugat, Ricardo Sinaga, SH.

FX. Denny S. Aliandu SH yang dihubungi usai persidangan menjelaskan bahwa persidangan berjalan lancar. “Gugatan dan Surat Kuasa YPDT diterima dan telah memenuhi syarat formil, sehingga layak untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pada agenda persidangan berikutnya. Disamping itu, Tergugat masih perlu untuk melengkapi formil Surat Kuasa seperti belum ada Kop Surat Instansi bersangkutan dan belum lengkap tanda tangan dari penerima kuasa, serta Tergugat juga belum menyerahkan objek sengketa.”. Ungkap Denny Aliandu, anggota Tim Litigasi YPDT.

Hakim beranggapan bahwa kasus ini tidak terlalu sulit dan apabila diperlukan maka akan melakukan pemeriksaan setempat di wilayah usaha KJA dari PT Suri Tani Pemuka. Untuk itu, Tergugat diminta melengkapi dan memperbaiki Surat Kuasa, lalu menyerahkan KTUN-nya pada sidang depan.

Persidangan selanjutnya adalah sidang terbuka yang akan dilakukan pada Senin depan (27/02/2017) dengan agenda pembacaan gugatan dan penyerahan Jawaban dari Tergugat sekaligus kelengkapan Surat Kuasa yang mendapat koreksi, serta Majelis Hakim beranggapan perlu dan akan memanggil PT Suri Tani Pemuka untuk hadir dalam sidang tersebut sebagai pihak dalam perkara ini.(R06)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Ketum TMI Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru