Senin, 27 Juli 2026

Nurhajizah Jangan Mengada-ada, Soal Kursi Wagubsu

Administrator - Selasa, 17 Januari 2017 04:35 WIB
Nurhajizah Jangan Mengada-ada, Soal Kursi Wagubsu

MEDAN | SUMUT24 Pelantikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurajizah Marpaung terpilih dari sidang paripurna DPRD Sumut beberapa waktu lalu, terus dinanti masyarakat. Bahkan Nurhajizah di salah satu media telah mengklaim, kalau Presiden telah mengeluarkan dan menandatangani Keppres tentang pengangkatan Wagubsu, pada 23 Desember 2016.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut Plt Kabiro Otda Setda Provsu, Basarin Yunus Tanjung kepada Wartawan, Senin (16/1) mengatakan, mulai dari Sidang Paripurna DPRD Sumut yang memilih Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu mendampingi H T Erry Nuradi dan suratnya disampaikan ke Mendagri dan Presiden.

“Semua proses itu telah dilalui. Dan kami sebagai pemerintah hanya menunggu saja.Kalau proses itu sudah dilalui barulah ke pelantikan, sampai sekarang yang memberitahu dan kita sampai saat ini belum menerima Surat Keppres dari Presiden. Secara resmi belum ada diberitahukan kepada pemprovsu. Kalau sudah clear kita akan diundang mendagri. Begitulah tahapan-tahapannya. Mendagri pun pasti tidak berani bicara kalau tidak ada pemberitahuan dari Setneg. Itukan masih ranah setneg,” ucap Basarin Yunus.

Sementara itu Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap kalau Nurhajizah mengada-ada kalau dirinya telah mengetahui bahwa Presiden RI telah mengeluarkan Kepres pengangkatan Wagubsu.

“Menurut saya, Nurhajizah mengada-ada itu, dari mana dia (Nurhazijah- red) tau? Kalaupun sudah keluar Keppres soal itu, pasti DPRD Sumut dan Pemprovsu telah diberitahu oleh Mendagri, jadi kalau Nurhajizah sudah tahu, diberitahu siapa dia,” tanya Ikhyar.

Lanjut Ikhyar, kalau nantinya presiden mengelurkan keputusan pengangkatan Wagubsu, pihaknya juga akan menggugat keputusan presiden itu. “Kabarnya Presiden akan mengeluarkan keputusan pelantikan, kalau seperti itu, kita juga akan gugat keputusan Presiden itu,” ujar Ikhyar.

Separti informasi yang dihimpun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan PKNU salah satu partai pengusung calon Gubsu dan Wagubsu melawan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan dilakukannya pemilihan ulang terhadap Wagub Sumut. Putusan PTUN Jakarta dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Amar Putusan No W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016.

Putusan itu ditandatangani Panitera Pengganti PTUN Jakarta Pardomuan Silalahi SH.Sebelumnya, DPRD Sumut menyelenggarakan Rapat Paripurna pemilihan pemilihan Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018, Senin (24/10/ 2016), dengan calon HM Idris Lutfi yang diusulkan PKS dan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang dicalonkan Partai Hanura. Dalam pemilihan tersebut, Nurhajizah Marpaung dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih 68 suara dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Ketum TMI Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru