Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
MEDAN | SUMUT24 Pelantikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurajizah Marpaung terpilih dari sidang paripurna DPRD Sumut beberapa waktu lalu, terus dinanti masyarakat. Bahkan Nurhajizah di salah satu media telah mengklaim, kalau Presiden telah mengeluarkan dan menandatangani Keppres tentang pengangkatan Wagubsu, pada 23 Desember 2016.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut Plt Kabiro Otda Setda Provsu, Basarin Yunus Tanjung kepada Wartawan, Senin (16/1) mengatakan, mulai dari Sidang Paripurna DPRD Sumut yang memilih Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu mendampingi H T Erry Nuradi dan suratnya disampaikan ke Mendagri dan Presiden.
“Semua proses itu telah dilalui. Dan kami sebagai pemerintah hanya menunggu saja.Kalau proses itu sudah dilalui barulah ke pelantikan, sampai sekarang yang memberitahu dan kita sampai saat ini belum menerima Surat Keppres dari Presiden. Secara resmi belum ada diberitahukan kepada pemprovsu. Kalau sudah clear kita akan diundang mendagri. Begitulah tahapan-tahapannya. Mendagri pun pasti tidak berani bicara kalau tidak ada pemberitahuan dari Setneg. Itukan masih ranah setneg,” ucap Basarin Yunus.
Sementara itu Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap kalau Nurhajizah mengada-ada kalau dirinya telah mengetahui bahwa Presiden RI telah mengeluarkan Kepres pengangkatan Wagubsu.
“Menurut saya, Nurhajizah mengada-ada itu, dari mana dia (Nurhazijah- red) tau? Kalaupun sudah keluar Keppres soal itu, pasti DPRD Sumut dan Pemprovsu telah diberitahu oleh Mendagri, jadi kalau Nurhajizah sudah tahu, diberitahu siapa dia,” tanya Ikhyar.
Lanjut Ikhyar, kalau nantinya presiden mengelurkan keputusan pengangkatan Wagubsu, pihaknya juga akan menggugat keputusan presiden itu. “Kabarnya Presiden akan mengeluarkan keputusan pelantikan, kalau seperti itu, kita juga akan gugat keputusan Presiden itu,” ujar Ikhyar.
Separti informasi yang dihimpun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan PKNU salah satu partai pengusung calon Gubsu dan Wagubsu melawan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan dilakukannya pemilihan ulang terhadap Wagub Sumut. Putusan PTUN Jakarta dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Amar Putusan No W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016.
Putusan itu ditandatangani Panitera Pengganti PTUN Jakarta Pardomuan Silalahi SH.Sebelumnya, DPRD Sumut menyelenggarakan Rapat Paripurna pemilihan pemilihan Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018, Senin (24/10/ 2016), dengan calon HM Idris Lutfi yang diusulkan PKS dan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang dicalonkan Partai Hanura. Dalam pemilihan tersebut, Nurhajizah Marpaung dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih 68 suara dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir.(W03)
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
News
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum