MEDAN|SUMUT24
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mendeteksi keberadaan dua buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, yakni PPK Bank Sumut Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut.?
Baca Juga:
“Untuk mencari tahu keberadaan itu, Kejati telah berkordinasi dengan Kejagung, KPK dan Interpol,”sebut Kasi Penkum kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian SH MH didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan kepada wartawan.
“Kita sudah deteksi keberadaan keduanya tapi kita masih kesulitan untuk melacaknya,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/1).
Menurutnya, pihaknya masih terus mengupayakan menangkap tersangka agar semuanya terang dan pihaknya tetap mencari tersangka yang seluruh fasilitas keduanya sudah diblokir.
“Kita sudah blokir kartu kredit DPO. Kita upayakan segera mungkin untuk menangkap keduanya,” paparnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai spek.?
?Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.?
?Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.(R02|rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News