MEDAN|SUMUT24
Susunan perangkat daerah harus memiliki ciri khas, speed, flexibility, integration dan juga innovation.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop SE,saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Hanura DPRD SU terhadap rancangan peraturan daerah, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provsu,dalam sidang Paripurna DPRD-SU, Senin (21/11).
Toni juga menyampaikan, bahwa pengelompokan organisasi harusnya didasari konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 elemen, yakni strategig apex (Kepala Daerah), Middle Line (Sekretaris Daerah), Operating Core (Dinas Daerah), Technostructure (badan/fungsi penunjang), dan juga Supporting Staff (staff pendukung).
“Fraksi Hanura berpandangan, perlu dilakukannya tipelogi untuk menentukan tipe berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintah dengan variabel umum. Dengan bobot 20 % dan teknis 80 %,â€ujarnya.
Kriteria ini, lanjut Toni, ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri dari indikator, jumlah penduduk, luas wilayah maupun jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Setelah melihat formasi yang disampaikan dalam draff ini, sambungnya, untuk melaksanakan ketentuan pasal 232 ayat 1 UU No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Fraksi Hanura melihat struktur dinas yang masih terlalu gemuk, sehingga satuan tugas yang serumpun hendaknya dapat disatukan.
“Mengingat pentingnya peraturan daerah (Perda) pembentukan dan susunan perangkat daerah Provsu, namun pada realitasnya Fraksi Hanura masih menemukan banyaknya perangkat daerah yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt).
“Karenanya, Gubsu perlu didorong untuk segera mendefinitifkannya,†ujarnya.(W01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News