MEDAN|SUMUT24
Merasa kecolongan dan diperdaya oleh Surjana terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui elektronik, pihak Kejari Medan segera memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
Baca Juga:
“Untuk kasus ini selain melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal, pihak Kejari Medan telah melakukan kordinasi dengan Kejatisu dan Kejagung untuk melakukan pengejaran terdakwa yang merupakan warga Jakarta ini,”sebut Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto kepada wartawan, Senin (14/11).
Dikatakannya, penetapan pembantaran terhadap terdakwa diterima jaksa pada 21 Juli dan 27 Juli dibawa ke RS Bina Kasih untuk penanganan dan perawatan medis hingga 4 November 2016.
Masih menurut Rudi, pada 4 November, dokter yang menangani kasus tersebut telah memperbolehkan Surjana untuk persidangan.
Namun karena pada 4 November bertepatan pada hari jumat sehingga tidak ada jadwal persidangan. Sedangkan terdakwa lari pada 6 November pada sore hari.
Untuk sanksi, Rudi menyebutkan bahwa itu kewenangan dari pihak Pengawasan Kejati Sumatra Utara.”Tentunya ada sanksi yang diberikan kepada oknum sekaitan kaburnya tahanan dari rumah sakit,”ucap Rudi.
Sebagaimana diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.
Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan.Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News