Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
MEDAN | SUMUT24 Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang rencananya akan diperiksa Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu Hari ini, Rabu (9/11) terkait kasus dugaan pemalsuan akte lahan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDA).
Baca Juga:
Diperiksanya orang nomor satu di Kabupaten Asahan ini dikarenakan sejak tahun 2016 lahan YPMDA tersebut tiba-tiba sudah berpindah tangan menjadi hak miliknya, dan dengan menggunakan lahan tersebut, beliau dikabarkan berhasil meminjam sejumlah dana, padahal lahan tersebut awalnya merupakan bantuan Hibah dari Pemkab Asahan semasa beliau belum menjabat sebagai Bupati.
Selain itu Poldasu rencananya akan menelusuri bagaimana lahan tersebut tiba-tiba berpindah tangan menjadi hak milik Bupati, dan rencananya juga penyidik akan memeriksa pihak BPN Asahan untuk meminta bukti keabsahan kepemilikan tanah tersebut.
“Besok penyidik berangkat ke Asahan untuk memeriksa Bupati, dikarenakan lahan tersebut sudah menjadi hak miliknya sejak tahun 2016, selain itu kita juga akan memeriksa pihak BPN disana,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Situmorang yang ditemui wartawan, Selasa (8/11).
Perwira berpangkat dua melati emas ini menambahkan bahwa Bupati masih diperiksa sebagai saksi, selain itu penyidik akan memeriksa LHKPN Bupati, apakah lahan tersebut termasuk di dalamnya. “Disana nanti kita akan juga memeriksa LHKPNnya,” ujarnya mengakhiri.
Dalam kasus ini Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu juga telah memeriksa Mayjen Rudy Supriyatna selaku Ketua Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDA) Kabupaten Asahan terkait dugaan kasus pemalsuan akte yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama.
“Sudah kita periksa kemarin Ketua Yayasannya dengan status sebagai saksi, saya saat ini masih di Jakarta ini,” ujar Kasubdit II AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan melalui telephon seluler kemarin.
Sementara anak pelapor Cici Gurning yang ditemui wartawan mengatakan bahwa keluarganya sebenarnya sudah pasrah terkait kasus tersebut, karena selama ini laporan mereka seperti direkayasa, dan pihak Kepolisian sepertinya lebih membela Bupati Asahan Taufan Gama. “Kami kemarin sudah pasrah akan kasus ini, kami prapidkanpun kasus tersebut sewaktu di SP3kan, kamipun kalah, padahal asal usul pesantren itu sudah jelas, itu milik yayasan bukan milik Pribadi Taufan Gama. Pesantren ini dahulu dihibahkan Pemkab, dan bagaimana ceritanya tiba-tiba milik pribadi Taufan Gama, dan pasti akte-akte atau surat yang dimilikinya palsu,” ujarnya.
Namun harapan beliau kembali muncul setelah Kapolri dijabat Jendral Tito Karnavian yang saat ini dinilai bertindak jujur dan menanggapi keluhan masyarakat. “Saya kembali melaporkan kasus ini ke Mabes Polri semenjak Kapolrinya dijabat pak Tito, saya yakin kalau pak Tito mampu merubah mental pihak Kepolisian. Dan kasus yang saya laporkan ini langsung ditanggapi,” ujarnya.
Cici Gurning juga menyesalkan laporan pihak keluarganya kemarin tidak ditindaklanjuti dan malah di SP3kan. “Anehnya acuan para penyidik dan saksi-saksi yang diperiksa bukanlah orang yang memimpin saat yayasan dihibahkan oleh Pemkab, malah penyidik memeriksa para pengurus yayasan yang baru, tentu saja para saksi tersebut tidak mengetahuinya. Dan saya duga disinilah permainan penyidik untuk membela Taufan Gama,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya terkait kasus Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDA) yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama, sampai saat ini Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu masih mempelajari kasus tersebut.
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, dikarenakan pihak Kepolisian masih memeriksa dan mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terlapor Bupati Asahan Taufan Gama.
“Kasus ini pelimpahan dari Mabes Polri ke Poldasu, jadi pelapornya melapor ke Mabes, dan bukti-bukti yang diberikan hanya berupa salinan fotocopy, jadi kami masih mempelajarinya. Selain itu kita juga masih mempelajari LHKPN untuk mengetahui kepemilikan tanah Yayasan tersebut. Mungkin dari LHKPN nanti dapat dibuktikan,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Frido.
Menurut perwira berpangkat dua melati emas ini proses penyelidikan kasus ini masih panjang dan pihaknya belum berani menetapkan tersangka dalam waktu dekat. “Masih panjang ini prosesnya, belum adalah tersangkanya,” ujarnya.
Dalam kasus Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDA), sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso dilaporkan oleh Ishak Muhammad Gurning selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8) kemarin.
Laporan prapid tersebut dilatarbelakangi atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluasa 1.345 meter yang dikuasai Bupati Asahan, Taufan Gama Simaputang.
Kapoldasu Budi Winarso dilaporkan ke PN Medan oleh Ishak Muhammad Gurning selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, Selasa kemarin. Gugatan yang diterima PN Medan itu bernomor: 59/Pid.Pra/2016/PN.Mdn dengan termohon Kapolda Sumut Cq Direktur Reserse Kriminal Umum.
Tri Purnowidodo, selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan gugatan yang dibuat ke PN Medan atas dikeluarkannya SP3 No: SPP.Sidik/302.a/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 juncto surat ketetapan No: S.TAP/302.b/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 tentang penghentian penyidikan kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluasa 1.345 meter yang dikuasai Taufan Gama Simaputang. (W08)
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
News
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum