Kamis, 28 Mei 2026

OPD di Lingkungan Pemko Medan Diberi Sosialisasi tentang Tata Cara Perikatan Kerja Sama

Administrator - Selasa, 15 Maret 2022 18:14 WIB
OPD di Lingkungan Pemko Medan Diberi Sosialisasi tentang Tata Cara Perikatan Kerja Sama
Medan – www.sumut.co Kota Medan memiliki berbagai potensi yang dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui berbagai hubungan kerja sama baik antar daerah, dengan pihak ketiga maupun dengan pemerintah daerah di luar negeri dan dengan lembaga luar negeri. Ikatan kerja sama yang dibentuk antara pemerintah daerah baik di dalam negeri maupun luar negeri harus saling menguntungkan dan jelas dasar hukum untuk kedua belah pihak. Untuk hal ini diperlukan pemahaman dari seluruh perangkat daerah, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, pada pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Tata Cara Kerja Sama dengan Lembaga di Luar Negeri, Senin (14/3) di Hotel Grand Mercure.

Pada kegiatan yang dihadiri Kabag Kerja Sama Setda Medan Ummy Wahyuni itu, Sofyan menyebutkan, kerja sama daerah tentunya memiliki peran strategis, sebagai upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah, dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis dan meningkatkan kerja sama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.

Pemko Medan, lanjutnya, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah banyak melakukan kerja sama di berbagai bidang baik di dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kerja Sama Setda Kota Medan, masih banyak hal yang harus dipahami oleh OPD dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Tata Cara Kerja Sama dengan Lembaga di Luar Negeri Wali Kota berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh serta melakukan diskusi dan tanya jawab dengan narasumber sehingga ke depannya pelaksanaan kerja sama di OPD masing-masing berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya,  Kabag Kerja Sama Setda Medan, Ummy Wahyuni, melaporkan, kegiatan ini antara lain bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi data kerja sama OPD, memberikan gambaran jelas tentang Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020, menyosialisasikan acuan bagi OPD dalam pembuatan perikatan kerja sama, dan memperoleh masukan, kritik, dan saran dari OPD di lingkungan Pemko Medan, termasuk dari narasumber dari pemerintah pusat.

Dilaporkannya pula, peserta kegiatan ini merupakan utusan dari seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan.  Bertindak sebagai narasumber Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, Winda Eka Mariani, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu, Sylvia Rosita Lubis. (

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru