MEDAN| SUMUT24
Pemindahan instalasi genset di DPRD Medan yang dianggarkan di Sekretariat DPRD Medan senilai Rp 117 Juta diduga fiktif, pasalnya Pemindahan isntalasi genset tak pernah terjadi sehingga tak salah disebut fiktif.
Baca Juga:
Salah seorang staf di DPRD Medan yang enggan disebutkan namanya kepada SUMUT24 mengatakan, “kapan pula ada pemindahan genset di sini, keberadan genset saja masih ditempat biasa. Kalau memang ada pemindahan genset pasti kami tahu, apalagi pakai anggaran uang rakyat,” ujarnya.
Atas fiktifnya pemindahan instalasi tersebut diminta kepada Kejari Medan agar turun tangan dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kasubag Perlengkapan dan PPTK di Sekwan DPRD Medan tersebut.
Sebagaimana informasi pengerjaan pemindahan isntalasi Genset DPRD Medan dikerjakan oleh CV Arasdengsi dengan anggaran Rp 117 Juta.
Untuk Surat perintah pembayaran yang ditandatangani Sekwan diduga dipalsukan oleh PPTK oknum berinisl “N”, namun dibalik itu semua yang merekayasa pekerjaan fiktif tersebut didalangi oleh Kasubag Perlengkapan oknum berinisial AE.
Sementara itu dikonfirmasi PPTK “N” dan “AE” tidak dapat dihubungi, begitu juga melalui pesan singkat tidak membalas.(W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News