Medan | Sumut24
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut hingga saat ini belum menerima panggilan dari Polda Sumut terkait adanya laporan mengenai kasus kain kasa yang tertinggal dalam perut bayi, bernama Ferdinan warga Perumahan Sidorukun Indah, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur.
Baca Juga:
Sekretaris IDI Sumut, dr Khairani Sukatendel SpOG mengaku penyidikan seperti ini bisa dilibatkan IDI sebagai saksi ahli. Namun, sampai saat ini belum ada surat dari Polda Sumut yang masuk.
Menurutnya, dalam kasus ini sebagai terlapor pihak Rumah Sakit Columbia Asia, bukan dokternya. Jadi, bisa saja pihak IDI Sumut belum dilibatkan.
“Kasus ini kan, pihak rumah sakit sebagai terlapor. Kalau dokternya sebagai terlapor, kemungkinan IDI sudah dipanggil sebagai saksi ahli. Walaupun begitu, kita menunggu saja,” katanya Senin (3/10).
Suatu proses operasi sudah ada pembagian tugas. “Tanggungjawab si dokter menangani kasus operasi apa yang harus dikerjakan. Sedangkan asisten operasi yang bertanggungjawab mengenai jumlah kain kasa, alat, dan instrumen. Proses itu memang sudah ada di dalam peraturan,” ujarnya.
Untuk mengetahui siapa pelakunya, menurut Khairani, sebaiknya Polda Sumut memanggil operator, asisten operasi, manajemen rumah sakit, serta mencari tau SOPnya bagaimana sebelum dan sesudah operasi.
Secara terpisah, Ketua Persi Sumut melalui Sekretaris Persi Sumut, dr Syaiful M Sitompul mengatakan mengenai kasus ini belum ada surat panggilan dari Polda Sumut untuk dilibatkan. “Ya kita tunggu saja, kami lagi sedang pertemuan di Berastagi,” pungkasnya.(W04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News