Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
Medan|SUMUT24
Baca Juga:
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (7/9) malam. Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame jenis baliho tersebut terbukti tidak memiliki izin, sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor pajak reklame.
Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk membongkar papan reklame yang tkidak memiliki materi iklan itu, Dinas TRTB menurunkan satu unit mobil crane.
Proses pembongkaran berjalan lambat, selain ketinggiannya mencapai 15 meter, lokasi baliho berdiri pun cukup sempit karena bersebelahan langsung dengan bangunan Auto 2000 sehingga kesulitan untuk menumbangkannya. Ditambah lagi posisi karena papan reklame tepat di atas kabel listrik.
Papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran lebih kurang 6 x 12 meter milik PT Sinar Jaya Abadi (SJA). Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar mengaku telah menyurati pemilik baliho agar membongkar papan reklame yang didirikannya tersebut.
“Papan reklame milik PT SJA ini terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar malam ini. Apalagi setelah surat perintah untuk membongkar sendiri yang kita layangkan tidak mereka tanggapi,†kata Indra.
Selain mobil crane, tim terpadu juga menggunakan mesin las untuk membongkar papan reklame tersebut. Dengan hati-hati tim memanjat papat reklame, lalu mengikat papan reklame dengan tali yang diikatkan dengan ujung crane. Hal itu dilakukan agar papan reklame tidak langung jatuh pada saat pemotongan dilakukan menggunakan mesin las.
Lantaran dilakukan sangat hati-hati, proses pembongkaran berjalan lama. Hampir mendekati subuh, barulah tim berhasil menurunkan konstruksi papan reklame dan diteruskan dengan memotongnya menjadi beberapa bagian. Setelah itu dilanjutkan dengan membongkar tiang utama papan reklame.
Usai menyelesaikan pembongkaran, Indra menegaskan Dinas TRTB akan terus melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan tanpa izin. Mencegah dilakukan pembongkaran secara paksa, Indra menyarankan kepada pemilik papan reklame segera membongkar sendiri. (tim)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota