Selasa, 28 Juli 2026

Dugaan Pungli Retribusi Parkir Menguap, Budidharma: Jangan Hancurkan Keberkahaan Kota Medan

Administrator - Kamis, 15 April 2021 10:40 WIB
Dugaan Pungli Retribusi Parkir Menguap, Budidharma: Jangan Hancurkan Keberkahaan Kota Medan

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di Jalan Gunung Krakatau menguap dan menuai sorotan organisasi kepemudan (OKP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan.

Pasalnya, status jalan yang diduga jadi objek dugaan Pungli retribusi parkir tersebut tak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Larangan Parkir di Jalan Nasional dan Provinsi .

Hal itu tegas dikatakan Sekretaris DPC PKN Kota Medan Budidharma SH kepada media, Kamis (15/4/2021) bahwa Jalan Gunung Krakatau ujung bukanlah objek parkir.

“Info dan investigasi anggota dilapanngan, oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berinisial DS terang-teranngan mengkoordinir Sejumlah orang lakukan pengutipan retribusi parkir”Ujarnya.

Dipaparkan Budidharma, dari hasil amatan dilapanngan dan laporan dilokasi yang dijadikan objek parkir oknum Dishub berinisial DS tersebut mencapai nilai nominal hasil pengutipan hingga jutaan rupiah.

Penutupan rutin dilakukan setip hari, mulai siang dan malam. Oknum dishub inisial DS yang disebut-sebut mendapat izin dan restu dari kepala bidang (Kabid) parkir.

“Kami menduga, kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan dan Kabid Parkir terindikasi meraup keuntungan pribadi dari dugaan Pungli ini.Sehingga indikasi Pungli terkesan dibiarkan”Jelasnya.

Ironisnya, Lanjut Budhidharma yang juga berprofesi sebagai lawyer ini mendapatkan informasi bahwa, oknum pegawai Dishub Medan berinisial DS terus melakukan pungli sepanjang jalaan tersebut dengan mengerahkan jukir liar denngan atribut badge jukir yg ditandatangani kadishub itu sendiri.

Sementara, Kadis Perhubungan Kota Sebelumnya jelas dan tegas menyatakan juga, Jalan Gunung Krakatau Kecamatan Medan timur adalah jalan nasional yg tidak diambil retribusi parkirnya.

“Kami berharap, dugaan Pungli ini segera ditertibkan. Jangan hancurkan keberkahaan Kota Medan dengan perilaku dan mental koruptor seperti ini. Karena yang kami pahami, perilaku koruptor itu hanya bisa dibasmi dari akarnya.Seperti contoh kecil yang terjadi saat ini. “Pangkas Budhidharma.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sertifikasi Benih Dongkrak Nilai Jual Hasil Pertanian, Petani Sumut Diajak Daftar ke UPTD SBTPH
Bangunan Di Jalan Raden Saleh Dalam Masuk Area Cagar Budaya, DPRD Perintahkan Stanvas
TMI Sumut Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov Wujudkan Swasembada Pangan
Pasar Kendaraan Bekas Semester I 2026: MPV dan Motor Matic Masih Mendominasi Transaksi Balai Lelang
Trafik Data Melonjak di Sumatra, Indosat Perkuat Jaringan 5G dan Akselerasi Transformasi Berbasis AI
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo
komentar
beritaTerbaru