MEDAN | SUMUT24.co
Polsek Medan Timur Polrestavws Medan Ops Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, Rabu (16/3/2021).
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH kepada wartawan mengatakan, kegiatan atas dasar Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menindak lanjuti Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan OPS Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
“Awal rangkaian kegiatan di mulai dengan APP yang di pimpin oleh Iptu Kaston R. Samosir Kanit Lantas Polsek Medan Timur,” ujar Kompol Mhd Arifin.
Lanjut diterangkan Kompol Mhd Arifin, adapun sasaran lokasi Oos Yustisi dilaksaanakan di 2 (dua) tempat berbeda berada di wilkum Polsek Medan Timur, Jln. Sutomo, Kel. Gang Durian, Kec. Medan Timur da Jln. Bambu II, Kel. Durian, Kec. Medan Timur.
“Hasil dari Ops Yustisi di wilkum Polsek Medaan Timur Polrestabes Medan totalnya ada 15 orang warga. Di Jln Sutomo, Kel. Durian, Kec. Medan Timur, 8 orang dan di Jln. Bambu II, Kel. Durian, Kec. Medan Timur 7 orang. Ke 15 orang warga diberi tindakan sosial pengucapan Teks Pancasila,” ungkap dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh Aiptu T. Bastian Panit I Lantas Polsek Medan Timur dan Tongku Panusunan Siregar SH Lurah Pahlawan dengan perincian, Polriv4 Orang, Satpol PP 8 orang dan pihak Kelurahan 5 Orang.
Selama berlangsung kegiatan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, situasi berjalan aman terkendali.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News