MEDAN | SUMUT24.co
Pengerjaan bangunan yang masih dalam tahap pemasangan pondasi dan tembok di Jln. Sei Berantas, Kel. Babura, Kec. Sunggal kurang lebih seluas 1 hektar diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari dinas instansi terkait.
Dari amatan wartawan, Rabu (10/3/2021) pengerjaan bangunan yang berada tepat dioersimoangan jalan tersebut yang diduga tidak mengantongi SIMB disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Meskipun bangunan pengerjaan diduga tidak memiliki SIMB, pemilik bangunan yang belum diketahui pemikiknya masih saja tetap mempekerjakan para pekerja untuk membuat pondasi coran dan dinding tembok bangunan.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News