MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Berkas perkara korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (22/6).
“Sudah kita limpahkan berkas tersangka hari ini ke PN Medan untuk segera di adili†ungkap Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri, saat dikonfirmasi.
Adapun berkas yang dilimpahkan yakni milik dua tersangka, Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staf Program Magister Managemen USU.
“Baru tadi tim jaksa kita jalan ke PN untuk melimpahkan berkas tersangka agar segera disidangkan,” paparnya
Bobbi mengatakan ada tiga jaksa yang ditunjuk pihak Kejaksaan untuk menyidangkan perkara ini.
“Ya ada 3 tapi yang saya ingat cuma dua yakni ibu Mutiara Herlina, Jaksa Hendrik dan Tony Pangaribuan dalam satu tim,” jelasnya
Saat disinggung berapa hasil audit untuk kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan kerugian negara diperkirakan mencapai 6 Miliar.
“Hasil audit kerugian negara mencapai 6 Miliar dalam kasus ini,” pungkasnya
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan kedua tersangka, yakni Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staff Program Magister Managemen USU.
Dimana, kedua tersangka dalam kasus ini, resmi ditahan Rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta, Medan, Senin (25/1) lalu. kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News