Selasa, 06 Oktober 2026

Pemprovsu Minta Perusahaan Bayar THR H-7

Administrator - Kamis, 23 Juni 2016 09:49 WIB
Pemprovsu Minta Perusahaan Bayar THR H-7

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pemprovsu segera membuat surat edaran ke Kab/kota se Sumut, menghimbau agar perusahaan yang ada di Kab/Kota segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 hari lebaran, Ucap Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada SUMUT24, Rabu (22/6).

Menurutnya, Surat edaran tersebut nantinya akan kita kirim ke Kab/Kota se Sumut agar perusahaan mengikuti dan mamatuhi surat edaran tersebut yang nantinya juga disampaikan oleh Kab/kota se Sumut ke perusahaan-perusahan yang ada di Kab/Kota masing-masing, ujarnya. “Kita berharap seluruh perusahaan di Sumut yang mempunyai pekerja atau buruh, segera membayar THR-nya sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan yang berlaku yakni H-7, Ucapnya. Kalau ada perusahaan yang membandel dan tidak membayar THR agar segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing Kab/kota agar bisa diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan Kab/kota se Sumut dapat mematuhinya, sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot: Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group: Nazly Putra Terbaik Sumut
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
Adik Kandung  Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
komentar
beritaTerbaru