MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pemprovsu segera membuat surat edaran ke Kab/kota se Sumut, menghimbau agar perusahaan yang ada di Kab/Kota segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 hari lebaran, Ucap Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada SUMUT24, Rabu (22/6).
Menurutnya, Surat edaran tersebut nantinya akan kita kirim ke Kab/Kota se Sumut agar perusahaan mengikuti dan mamatuhi surat edaran tersebut yang nantinya juga disampaikan oleh Kab/kota se Sumut ke perusahaan-perusahan yang ada di Kab/Kota masing-masing, ujarnya.
“Kita berharap seluruh perusahaan di Sumut yang mempunyai pekerja atau buruh, segera membayar THR-nya sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan yang berlaku yakni H-7, Ucapnya. Kalau ada perusahaan yang membandel dan tidak membayar THR agar segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing Kab/kota agar bisa diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan Kab/kota se Sumut dapat mematuhinya, sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.(W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News