Medan|SUMUT24
Warga Jalai Damai, Gg Masjid, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I yang menyempatkan diri mengunjungi warga dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca Juga:
Kunjungan Ketua Fraksi PKS itu menjadi sejarah bagi warga di kawasan tersebut, karena untuk pertama kalinya mereka mengetahui kalau Kota Medan memiliki produk hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kami semua, warga di kawasan ini berterimakasih, bapak sudah mesosialisasikan perda ini, baru kali ini kami mendapatkan informasinya,” ucap Fahmi Saragih warga Jalan Damai dalam acara sosialisasi Perda KTR, Ahad (20/12).
Fahmi mewakili masyarakat mengharapkan, DPRD Medan dan Pemko Medan benar-benar melaksanakan perda tersebut di masyarakat. Sehingga manfaat dari perda tersebut benar-benar bisa dirasakan.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Rudiyanto Simangunsong S.Pd menjelaskan alam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.
Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Tujuan disahkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok kata Rudiyanto adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Perda ini, kata Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini juga diatur terkait sanksi bagi para pelanggaranya.”Untuk sanksi itu diatur pada BAB XIV pasal 44 ayat 1. Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah),” terangnya.
Larà ngan merokok juga, kata Rudiyanto diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot), dimana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. ” Pada pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membià rkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok,” terangnya.
Kemudian pada ayat 2 juga ditegaskan soal sanksi bagi mereka yang lalai dengan amanah dalam perda ini. Dimana setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Rudiyanto mengharapkan, perda ini bisa berjalan dengan baik sehingga benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Medan.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News