MEDAN|SUMUT24
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengaku akan disahkannya Perda Tertib Lalu Lintas, dapat mengurangi keberadaan parkir liar di Kota Medan, dengan cara menyadarkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
Dikatakan, salah satu isi Perda yang tengah dibahas ini, adalah penindakan parkir berupa penggembosan ban dan penggeretan kendaraan. Dengan begitu, pengguna jalan semakin sadar akan aturan yang ditetapkan Pemko Medan.
“Kalau Perda ini sudah sah, kami pun bebas bertindak. Ya mudah-mudahan parkir liar semakin berkurang. Kenapa adanya parkir liar, karena pengguna jalan memberikan kesempatan kepada oknum untuk berlakukan pengutipan,†terangnya, Senin (20/6).
Sementara terkait adanya kutipan parkir di kantor instansi pemerintah, sambungnya, Dinas Perhubungan sudah bekoordinasi dengan instansi terkait untuk tidak melakukan pungutan retribusi parkir di kantor milik pemerintah. Sebab, tindakan itu sama saja dengan kutipan ilegal. Di samping itu, memberantas parkir liar juga butuh kerjasama, tidak hanya instansi tertentu.
“Yang jelas, kalau dia pakai tanda pengenal itu resmi. Tapi kalau cuma baju atau rompi saja, diragukan legalitasnya,†papar Renward Parapat.
Ditambahkan, Dinas Perhubungan juga tengah merancang sebuah program di bidang perparkiran. Program tersebut yakni pemilik kendaraan akan diberikan member card, yang berfungsi sebagai alat pengganti karcis dan uang seperti yang sudah berjalan di Jakarta. Dengan begitu, lokasi parkir yang ada di kota ini dapat lebih ditata dengan baik.
“Pengelolaan parkir ini tidak hanya secara manual. Tetapi bisa juga secara elektronik,†pungkasnya.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News