Kamis, 21 Agustus 2025

PENGUMUMAN

Administrator - Senin, 07 Desember 2020 15:31 WIB

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 27 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi tanah, tanaman dan/atau bangunan yang berada dibawah ruang bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listik SUTT 150 kV Gunung Tua – Sibuhuan. Panitia Kompensasi ROW (Right Of Way) PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT Tahun 2020 dengan ini mengumumkan daftar nominatif terhadap kepemilikan tanah, tanaman dan/atau bangunan dibawah lintasan sebagai berikut :

Baca Juga:

Span Tower Tw. 03 – Tw. 04 (Persil PRBSMB – 04 dan PRBSMB – 06) Desa Purba Sinomba Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara

Span Tower Tw. 09 – Tw. 11 (Persil HMBR – 12) dan Span Tower Tw. 18 – Tw. 19 (Persil HMBR – 53) Desa Hambiri Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara

Span Tower Tw. 49 – Tw. 50 (Persil RNDLK – 25) dan Span Tower Tw. 51 – Tw. 52 (Persil RNDLK – 55) Desa Rondaman Dolok Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara

Kepada masyarakat yang merasa memiliki tanah, tanaman dan/atau bangunan tersebut diatas, agar menghubungi/melapor kepada Panitia Kompensasi ROW (Right Of Way) PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT Tahun 2020.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru