Rabu, 12 Agustus 2026

Platform Boleh Berubah, Karya Pers Harus Tetap Berpegang pada Kaidah Jurnalistik

Administrator - Selasa, 11 Agustus 2026 22:52 WIB
Platform Boleh Berubah, Karya Pers Harus Tetap Berpegang pada Kaidah Jurnalistik
Dr Teguh Santosa.ist
Platform Boleh Berubah, Karya Pers Harus Tetap Berpegang pada Kaidah Jurnalistik

Baca Juga:

Oleh: Dr Teguh Santosa, Ketua Umum PP JMSI


TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, hingga website atau world wide web (www) belakangan lazim disebut sebagai platform digital. Sederhananya, platform adalah ruang atau wadah tempat berbagai jenis konten ditempatkan dan disebarluaskan.


Konsep yang sama sebenarnya sudah lama dikenal dalam dunia media. Televisi, radio, dan surat kabar cetak juga merupakan platform—atau ruang—yang digunakan untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Karena itu, ketiganya dapat disebut sebagai platform konvensional.
Dengan demikian, platform pada dasarnya hanyalah sarana. Ia bukan karya pers.


Karya pers dapat ditempatkan di berbagai jenis platform, sesuai dengan kebutuhan, strategi, dan kemampuan masing-masing perusahaan pers. Karya jurnalistik dapat hadir dalam bentuk berita di koran, siaran televisi, program radio, artikel di website, maupun dalam format video pendek yang disebarluaskan melalui TikTok, Instagram, Facebook, atau YouTube.


Itulah salah satu konteks mengapa Dewan Pers menerbitkan ketentuan yang memungkinkan perusahaan pers memanfaatkan berbagai jenis platform untuk mendistribusikan karya pers. Yang menjadi pokok perhatian bukan semata-mata platform yang digunakan, melainkan bagaimana karya tersebut diproduksi.


Karya pers harus tetap dikerjakan dengan berpegang pada prinsip dan kaidah jurnalistik.
Di sinilah persoalan yang menurut saya masih sering terjadi.


Masih banyak yang kesulitan membedakan antara platform dan karya pers. Ada pula pandangan keliru yang menganggap karya pers hanya dapat ditempatkan atau disebarluaskan melalui surat kabar cetak, televisi, radio, atau website.


Pandangan seperti itu sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi.
Namun, ada kekeliruan lain yang justru lebih serius.
Perusahaan pers memang dapat memanfaatkan TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram sebagai platform untuk mendistribusikan karya jurnalistik. Tetapi, pemanfaatan platform digital tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap konten yang diproduksi sebagai karya pers.


Masalah muncul ketika perusahaan pers ikut terbawa arus kehebohan di media sosial. Konten dibuat sekadar untuk mendapatkan perhatian. Yang dikejar adalah keramaian. Yang menjadi ukuran adalah viralitas.


Asal ramai, Asal viral.


Menurut saya, cara berpikir seperti itu tidak boleh menjadi dasar bagi perusahaan pers dalam memproduksi karya jurnalistik.


Sebab, identitas kita adalah perusahaan pers. Karena itu, produk yang kita hasilkan haruslah karya pers.
Platform boleh berubah. Format boleh berkembang. Cara penyajian boleh menyesuaikan karakteristik masing-masing platform. Bahkan, bahasa dan durasi penyampaian informasi pun dapat disesuaikan dengan karakter audiens.


Tetapi ada satu hal yang tidak boleh berubah: karya yang dihasilkan harus tetap merupakan karya pers yang diproduksi berdasarkan hukum, prinsip, dan kaidah jurnalistik.


Dengan kata lain, TikTok bukan karya pers. Instagram bukan karya pers. Facebook bukan karya pers. YouTube bukan karya pers. Begitu pula koran, televisi, radio, dan website bukanlah karya pers.
Semua itu adalah platform.


Yang disebut karya pers adalah produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers dengan menjalankan proses jurnalistik dan tunduk pada ketentuan serta prinsip-prinsip jurnalistik.
Karena itu, perdebatan mengenai apakah sebuah perusahaan pers boleh menggunakan platform digital semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, "Di mana karya itu ditayangkan?"


Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: "Apa yang diproduksi dan bagaimana karya itu diproduksi?"
Jika sebuah karya dibuat melalui proses jurnalistik yang benar, memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, dan diproduksi oleh perusahaan pers, maka platform distribusinya tidak seharusnya menjadi persoalan.
Sebaliknya, jika sebuah perusahaan pers memproduksi konten yang hanya mengejar sensasi, kehebohan, dan viralitas tanpa menjalankan prinsip jurnalistik, penggunaan platform digital tidak serta-merta membuat konten tersebut menjadi karya pers.
Inilah yang harus dipahami bersama.


Platform adalah ruang. Karya pers adalah produk.
Ruang boleh berubah mengikuti zaman. Produk pers boleh beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi. Tetapi jati diri dan tanggung jawab jurnalistik tidak boleh ikut berubah hanya karena perusahaan pers berpindah platform.


Apa pun platform yang kita pilih—cetak, radio, televisi, website, TikTok, Instagram, Facebook, maupun YouTube—sekali lagi, produk kita harus tetap karya pers. ****

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Teguh Santosa: Prabowo dapat Jadi Juru Damai Korut-Korsel
Ketum JMSI: Jurnalisme Beperan Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Ideologi Pembangunan Prabowo Membawa Indonesia Lebih Aktif dan Tidak Jadi Sitting Duck
Ideologi Pembangunan Prabowo Membawa Indonesia Lebih Aktif dan Tidak Jadi Sitting Duck
JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
Gabung di BoP, Teguh: Prabowo Hormati Prinsip Bebas Aktif
komentar
beritaTerbaru